
SERAYUNEWS – Bagi seluruh calon jemaah haji yang telah ditetapkan jadwal keberangkatannya untuk tahun 2026, terdapat kewajiban untuk melunasi sisa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan ketetapan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Seluruh tahapan pelunasan ini dirancang untuk memastikan proses yang transparan, merata, dan akuntabel.
Pembayaran sisa biaya dapat dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah melakukan setoran awal pendaftaran haji.
Selain kewajiban finansial, jemaah yang belum memiliki hasil pemeriksaan kesehatan juga diimbau untuk segera menjalani medical check-up di fasilitas kesehatan terdekat.
Kemenhaj telah membagi proses pelunasan haji 2026 menjadi dua fase utama. Pembagian ini bertujuan untuk mengatur prioritas dan memberikan kesempatan yang adil bagi berbagai kategori jemaah:
Prioritas Pelunasan Haji Fase I
Fase pertama dibuka untuk jemaah dengan kategori prioritas tinggi dan memiliki batas waktu pembayaran:
Jemaah yang sudah melunasi biaya pada tahun sebelumnya tetapi keberangkatannya tertunda.
Jemaah yang masuk dalam kuota keberangkatan tahun 2026.
Jemaah lanjut usia yang memenuhi kriteria, dengan alokasi khusus sebesar 5% dari kuota.
Jadwal pelunasan Fase I ini dijadwalkan berakhir pada 23 Desember 2025 untuk jemaah haji reguler dan 24 Desember 2025 untuk jemaah haji khusus.
Kategori Jemaah Pelunasan Haji Fase II
Apabila masih terdapat sisa kuota setelah Fase I berakhir, pemerintah akan melanjutkan dengan membuka pelunasan fase kedua. Prioritas pada fase ini diberikan kepada:
Jemaah yang gagal melakukan pelunasan pada Fase I.
Pendamping bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
Jemaah yang terpisah dari mahramnya.
Jemaah cadangan yang namanya telah ditetapkan.
Biaya yang harus dilunasi oleh jemaah adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang setara dengan sekitar 62% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026.
Sisanya (38%) telah ditutupi dari setoran awal jemaah dan hasil nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025, berikut adalah daftar nominal Biaya Pelunasan Haji (Bipih) 2026 untuk setiap embarkasi:
| Embarkasi | Nominal Pelunasan Bipih (Rupiah) |
| Aceh | Rp 45.109.422 |
| Medan | Rp 46.163.512 |
| Padang | Rp 47.869.922 |
| Yogyakarta | Rp 52.955.422 |
| Solo | Rp 53.233.422 |
| Batam | Rp 54.125.422 |
| Palembang | Rp 54.206.922 |
| Lombok | Rp 54.951.822 |
| Banjarmasin | Rp 55.538.922 |
| Balikpapan | Rp 55.575.922 |
| Makassar | Rp 55.893.179 |
| Kertajati | Rp 58.559.022 |
| Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) | Rp 58.542.722 |
| Surabaya | Rp 60.645.422 |
Dana Bipih jemaah haji 2026 ini akan disetorkan ke rekening resmi atas nama Menteri Haji dan Umrah pada bank penerima setoran Bipih yang telah ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selanjutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, dana tersebut akan dipindahkan ke rekening BPKH di bank penerima Bipih yang bersangkutan.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam mempersiapkan pelunasan haji 2026.***