Banjarnegara, Serayunews.com
K ami memiliki prorgam Jaga Desa, program ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemahaman hukum bagi pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran dana desa. Dari program ini, kami juga membuka layanan konsultasi bagi pemerintah desa,” kata Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua.
Menurutnya, dalam pengelolaan dana desa banyak yang harus diperhatikan untuk menjadikan pengelolaan dana desa yang baik, akuntabel dan transparansi, termasuk tahapan pengelolaan dana desa yang dimulai dari Musrenbangdes dikemas menjadi RKPDes hingga menjadi APBDes.
“Semua kegiatan harus tertuang dalam APBDes, termasuk tahapan setiap kegiatan, pencairan dana atau pembayaran kegiatan serta terakhir pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan,” katanya.
Dikatakannya, setiap tahapan kegiatan tentu memiliki celah penyimpangan, seperti perencanaan dan penyusunan RAB, pembuatan atau penyusunan RAB harus sesuai dengan nilai yang wajar, bila RAB dibuat dengan harga yang tinggi, tentu itu sudah ada indikasi mark up. Intinya semua kegiatan harus benar-benar diperhatikan dengan baik.
Sebenarnya, Jaga Desa ini merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung RI kerjasama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), namun belum semua daerah dapat menjalankan aplikasi ini, sehingga sosialisasi ini harus dilakukan untuk memberikan penyuluhan dan penerangan hukum.
Agar program ini lebih tepat sasaran, maka Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarnegara membuka ruang layanan konsultasi sekaligus tempat berdiskusi pemerinitah desa terkait permasalahan dalam pengelolaan DD/ADD, termasuk permasalahan yang dapat menghambat kegiatan pembangunan desa.
“Melalui Program Jaga Desa dan ruang kunsultasi ini, maka nantinya para perangkat desa tidak akan merasa sulit dan ragu lagi, selama pengelolaan dana desa dilakukan sesuai dengan koridor aturan hukum yang ada, sehingga pembangunan desa dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.