SERAYUNEWS- Kejaksaan adalah salah satu aparat penegak hukum yang memiliki tugas melakukan penuntutan perkara, melaksanakan keputusan pengadilan yang telah inkrah. Hal tersebut di sampaikan Kepala Kejari Banjarnegara, Semeru, Rabu (8/11/2023).
Menurut Semeru, selain tugas tersebut, dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Selain itu juga pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, hingga pencegahan tindak pidana lainnya.
“Kejaksaan juga mengedukasi generasi muda, melalui sekolah. Sehingga menjadi tambahan pengetahuan, serta menepis anggapan Jaksa itu menakutkan. Kami selalu mendekat dengan masyarakat di semua lapisan,” katanya, Rabu (8/11/2023).
Lewat program Jaksa Masuk Sekolah atau JMS, kejaksaan melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga nantinya, pelajar-pelajar tersebut tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum.
“Pelajar dapat menjadi sosok yang berani mengingatkan keluarga, teman-temannya di lingkungan dia tinggal, terkait hal-hal yang dapat masuk ranah atau berisiko hukum,” katanya.
Kasi Intel Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat mengatakan, JMS ini merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa. Program ini ada di seluruh Indonesia, lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.
“Program ini inovasi dan komitemen Kejaksaan RI, dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar,” katanya.
Kegiatan JMS ini, terus di gelar oleh Kejari Banjarnegara di beberapa sekolah. Selain pengenalan Kejaksaan, juga penjelasan tentang kenakalan remaja, kenali hukum dan jauhi hukuman.
Menurut Taufik, inti materi JMS adalah menitik beratkan pada kenakalan remaja seperti penyalahgunaan narkoba, perundunngan, tawuran, bolos sekolah, dan lainnya.
Kepala SMK Negeri 2 Bawang Banjarnegara, Widiastuti mengatakan, program JMS merupakan kegiatan yang sangat bagus dan menjadi penyuluhan hukum sejak dini bagi pelajar.
“Peserta didik yang belum tahu menjadi tahu, yang sudah sadar hukum menjadi lebih sadar hukum. Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang, serta juga mengenal lembaga Kejaksaan dan tugasnya dikalangan pelajar,” katanya.
Kegiatan JMS di ikuti oleh perwakilan Kelas X, Kelas XI, Kelas XII dan pengurus OSIS SMK Negeri 2 Bawang, serta semua guru dan karyawa sekolah tersebut.