SERAYUNEWS- Demi menjamin penyediaan air minum masyarakat, Pemprov Jateng dan DPRD setempat menyetujui Raperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Persetujuan itu tercapai dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir Gubernur Jateng, atas Raperda Penyelenggaraan SPAM.
“Dengan penetapan perda itu, akan mendorong serta memberikan pelayanan efektif dan efisien dalam penyediaan air minum kepada masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, di Gedung DPRD Jateng, Senin (29/7/2024).
Adanya Perda tersebut, lanjut dia, pelayanannya akan bisa adil, merata, berkualitas, berkelanjutan, harga terjangkau, dan memperluas cakupan pelayanan.
“Apalagi air merupakan kebutuhan dasar seluruh makhluk hidup, untuk keberlangsungan hidup. Sehingga perlu penanganan yang cermat dan terarah,” kata Sumarno.
Anggota Komisi D DPRD Jateng, Danie Budi Tjahyono menjelaskan, pemenuhan air bersih merupakan komponen utama dalam pengentasan kemiskinan.
“Melalui penyelenggaraan SPAM, diharapkan dapat membangun, memperluas, dan meningkatkan sistem fisik maupun nonfisik untuk penyediaan air minum bagi masyarakat,” kata dia.
Danie menyampaikan, Pemprov Jateng terus mendorong fasilitasi dan pembangunan SPAM Regional di delapan kawasan. Meliputi Bregas (Brebes, Tegal, Slawi), Keburejo (Kebumen, Purworejo), Petanglong (Pemalang, Batang, Pekalongan).
Selain itu, juga SPAM Wosusokas (Wonogiri, Sukoharjo, Solo, Karanganyar, Sragen), Semarsalat (Semarang, Salatiga), Dadimuria (Grobogan, Kudus, Pati, Jepara), Purbamas ( Purbalingga, Banjarnegara, Banyumas), dan Cilamas (Cilacap, Banyumas).
Pemprov Jateng mempunyai 10 kewenangan dalam penyelenggaraan SPAM. Di antaranya penyusunan dan penetapan kebijakan dan strategi daerah penyelenggara SPAM.
Kemudian melaksanakan penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus kepentingan strategis provinsi dan lintas kabupaten/kota.
Selain itu, membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Unit Pelaksanaan Unit Dinas (UPTD). Selanjutnya memberikan izin kepada badan usaha untuk menyelenggarakan SPAM, melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan. Kemudian menjamin ketersediaan air baku untuk penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota.