
SERAYUNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan kepada masyarakat, ketika mengalami kasus penipuan disektor keuangan, untuk tidak segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Namun, masyarakat diharapkan memanfaatkan kanal resmi OJK demi percepatan penanganan dan perlindungan konsumen yang lebih efektif.
Hal itu disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, saat sesi konferensi pers, usai acara pengukuhan Kepala Kantor OJK Purwokerto, Selasa (5/5/2026).
Menurut Hidayat, langkah ini merupakan upaya efisiensi birokrasi, bukan untuk mengabaikan peran aparat penegak hukum.
“Saya ingin kembali mengingatkan kepada masyarakat, apabila mengalami penipuan di sektor keuangan, agar tidak langsung berpikir melapor ke mana-mana, termasuk ke kepolisian. Hal ini bukan berarti peran kepolisian tidak baik, melainkan karena proses di sana cukup panjang,” katanya.
Sebagai solusi konkret, OJK telah menyiapkan laman iasc.ojk.go.id. Kanal ini dinilai lebih terintegrasi dalam memproses aduan yang spesifik terjadi di sektor jasa keuangan. Hidayat berharap masyarakat mulai membangun mindset baru dalam menghadapi kerugian finansial.
“Selama ini, ketika mengalami kerugian, masyarakat cenderung langsung melapor ke polisi. Ke depan, pola tersebut diharapkan berubah menjadi pelaporan melalui sistem yang telah disiapkan OJK,” ujarnya.
OJK juga menekankan bahwa pemberantasan kejahatan keuangan adalah gerakan kolektif. Selain peran media dalam edukasi, OJK aktif memperbarui informasi melalui media sosial, seperti akun Instagram OJK Purwokerto, untuk memberikan peringatan dini kepada publik.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner OJK, Adi Budiarso, mengingatkan pentingnya aspek legalitas sebelum mengambil keputusan investasi atau pinjaman.
“Masyarakat perlu membangun budaya yang terbuka, jujur, dan transparan, serta memahami regulasi sebelum berinvestasi atau melakukan pinjaman,” katanya.
Adi mengimbau masyarakat untuk mengecek legalitas, dengan memastikan entitas terdaftar di situs resmi OJK.
Jika terjebak investasi ilegal, segera melapor agar Satgas PASTI dapat bersinergi dengan penegak hukum.
Kemudian, ketika akan menggunakan pinjaman online, sebaiknya gunakan pinjaman online sesuai kemampuan bayar dan hindari perilaku konsumtif berlebih.
Menyambung hal tersebut, Kepala OJK Purwokerto yang baru, Dinavia Tri Riandari, menekankan penggunaan rumus 2L (Legal dan Logis) untuk membentengi diri dari Pinjol ilegal.
“Kami selalu menyampaikan 2L, yaitu legal dan logis. Pinjol yang berizin hanya boleh akses kamera, mikrofon, lokasi. Kalau seseorang minta akses video, kontak, itu pasti ilegal,” kata Dinavia.
OJK telah menyediakan white list (daftar entitas legal) dan negative list (daftar entitas ilegal) sebagai rujukan utama masyarakat. Dengan memahami risiko yang ada, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat menjadi motor kesejahteraan masyarakat yang aman dan bertanggung jawab.