SERAYUNEWS– Hanya beberapa jam ditutupnya waktu rapat pemungutan suara di seluruh TPS se Indonesia pada Rabu (14/2/2024), dunia digital mulai bersliweran informasi hitung cepat hasil pemilu. Hitung cepat itu dari sejumlah lembaga survei.
Padahal, berdasarkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 tersebut sebagaimana yang telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, proses penghitungan suara berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024. Proses penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung.
Setelah itu akan dilanjut tahap rekapitulasi penghitungan suara sampai Rabu, 20 Maret 2024. Selanjutnya barulah penetapan hasil Pemilu (real count).
Faktanya, proses penghitungan suara hasil pemilu memerlukan waktu berhari-hari dan berbeda dengan model hitung cepat atau quick count. Hasil hitung yang sebenarnya atau real count tidak bisa diketahui dengan cepat karena real count dilakukan oleh KPU berdasarkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nyata. Rekapitulasi itu menurut data formulir Model C1 Plano dari TPS di seluruh Indonesia.
Bagi warga yang penasaran dengan hasil real count, silakan masuk pada situs resmi Info Publik Pemilu 2024 oleh KPU yang beralamat di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Situs tersebut menampilkan real count hasil Pemilu 2024 untuk Pilpres dan Pileg.
Situs tersebut berisi Link Real Count hasil Pilpres, hasil Pileg DPR, hasil Pileg DPRD Provinsi, hasil Pileg DPRD Kabupaten/Kota dan hasil Pemilu DPD pemilu 14 Februari 2024 dan selalu update termasuk juga terdapat total suara yang sudah masuk.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, ini jadwal dan tahapan:
– Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
– Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
– Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu 20 Maret 2024
– Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka yang terpilih dalam Pemilu 2024 akan menjalankan tugas selama lima tahun sampai 2029.