SERAYUNEWS – Debitur yang tidak mempunyai melunasi cicilan pinjamannya, akan menghadapi gagal bayar pinjaman online atau galbay pinjol.
Naasnya, debitur yang galbay pinjol ini akan mendapatkan risiko yang cukup besar. Bahkan, bisa membuat dirinya memiliki citra buruk.
Melansir dari hukumonline.com, setidaknya ada tiga risiko yang akan debitur tanggung jika galbay pinjol.
Lantas, apa saja risiko galbay pinjol yang akan di-rasakan oleh para debitur? Berikut informasi selengkapnya:
Apabila Anda tidak lekas membayar cicilan pada pinjol, jumlah bunga atau denda yang akan semakin besar.
Nahasnya, semakin lama cicilan Anda tidak di bayar atau lama menunggak, pinjaman Anda pun ikut membengkak.
Pinjaman yang membengkak tersebut di-pengaruhi oleh tambahan biaya bunga dan denda yang semakin besar.
Risiko ekstrim selanjutnya yang dapat Anda rasakan ketika galbay pinjol adalah di-tagih oleh debt collector atau DC.
Pasalnya, pinjol ini kerap bekerja sama dengan pihak lain dan bertugas untuk menagih hutang Anda.
Kendati begitu, DC yang ditugaskan oleh pinjol ini harus berbadan hukum, mempunyai izin, tersertifikasi dari lembaga terdaftar di OJK. Sehingga, bukan afiliasi pinjol atau pemberi dana.
Apabila Anda terus-terusan untuk tidak membayar cicilan, nama Anda akan tercatat buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Sebagai informasi, SLIK OJK ini merupakan salah satu syarat yang di-penuhi ketika Anda ingin mengajukan permohonan kredit.
Permohonan kredit tersebut seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), sampai kredit kendaraan.
Oleh karena itu, jika nama Anda tercatat buruk di SLIK OJK, permohonan kredit Anda bakal ditolak oleh mereka.
Itulah tiga risiko yang dapat Anda terima ketika galbay pinjol legal. Tetap perhatikan keuangan Anda.***