SERAYUNEWS – Upaya pemberantasan narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali membuahkan hasil. Peredaran sabu di wilayah Kecamatan Cilongok berhasil digagalkan dengan penangkapan dua orang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar pada Rabu (23/7/2025).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 7,05 gram.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, SH MH mengonfirmasi penangkapan tersebut dan membeberkan identitas kedua tersangka.
“Petugas mengamankan tersangka berinisial EP alias Kocret (31) dan NH alias Jisung (26) di depan rumah ikut desa Cilongok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas,” kata Kompol Willy, Senin (28/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap adanya pembagian peran di antara kedua tersangka yang merupakan warga lokal tersebut. Satu tersangka berperan sebagai pemilik barang, sementara yang lainnya bertugas menyimpan.
“Barang tersebut diakui milik Kocret yang kemudian diberikan kepada Jisung untuk disimpankan,” kata dia.
Selain paket sabu, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya dari lokasi penangkapan, meliputi satu buah timbangan digital dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman pidana berat.