Banjarnegara, serayunews.com
Tim Satgas anti money politik ini dibentuk sebagai bagian dari tim yang membantu panitia pelaksanaan pilkades yang akan digelar secara serentak di Kabupaten Banjarnegara tahun ini, khususnya dalam pengawasan pelaksanaan Pilkades di Banjarnegara.
Plh Bupati Banjarnegara, Syamsudin mengatakan, satu dari tugas satgas ini adalah membantu panitia pemilihan dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkades, terutama dalam tahapan-tahapan kritis seperti pada masa kampanye dan saat pemungutan suara. Satgas ini terdiri dari Ketua RT, RW, dan Linmas.
“Harapannya, satgas ini nantinya menjadi pioner dalam mengawal tahapan-tahapan Pilkades agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada,” katanya.
Selain itu, dia juga menekankan penyelenggaran pesta demokrasi harus sukses dan menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas. Jika sampai gagal, tentu akan memberi dampak yang tidak baik pada desa dan rapor merah untuk Pemkab Banjarnegara dalam menjaga indeks demokrasi.
“Oleh karena itu, perlu dibangun komitmen bersama serta sinergitas dari tingkat kabupaten hingga desa untuk bisa mewujudkan Pilkades yang sesuai dengan harapan, baik, kompak, semangat, lancar, bersih dan kondusif,” katanya.
Dia juga mengingatkan agar panitia pemilihan dan masyarakat tidak abai akan protokol kesehatan (prokes). Butuh dukungan dan kesadaran semua pihak dalam penerapan prokes pada penyelenggaran Pilkades serentak di masa pandemi Covid 19.
“Disiplin prokes di tengah pesta demokrasi harus diterapkan. Jangan sampai memunculkan klaster baru dan menimbulkan bahaya di tengah masyarakat,” katanya.
Seperti diketahui, pada tahun 2021 ini, di Banjarnegara ada 14 desa yang tersebar di 11 kecamatan yang akan menggelar Pilkades gelombang satu. Menurut Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pilkades, pada pasal 4 ayat 2, Pilkades dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun. Untuk gelombang dua dan tiga rencana akan dilaksanakan pada tahun 2024 dan 2026.