SERAYUNEWS – Jenis surat suara Pemilu 2024 ada lima. Tinggal menghitung hari, sebaiknya Anda mulai mengenai jenis-jenisnya.
Pasalnya, surat suara Pemilu 2024 ini tidak hanya untuk mencoblos pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, tapi calon anggota legislatif (caleg).
Menurut PKPU Nomor 14 Tahun 2023, surat suara terdiri dari lima jenis, yakni untuk capres-cawapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Surat suara yang berwarna abu-abu ini untuk memilih pasangan capres dan cawapres. Jenis surat ini memuat foto, nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik.
Selanjutnya, surat suara yang berwarna kuning berguna untuk mencoblos calon anggota DPR.
Adapun pada surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut calon anggota DPR, dan nama calon anggota DPR.
Sementara itu, surat suara yang berwarna merah Anda gunakan untuk mencoblos calon anggota DPD.
Nah, di dalam surat suara merah ini ada nomor, foto, dan nama calon anggota DPD yang berkontestasi.
Lebih lanjut, surat suara biru ini khusus untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi pada Pemilu 2024 mendatang.
Nah, surat ini bakal memuat informasi berupa tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD provinsi.
Terakhir, ada surat suara yang berwarna hijau. Di surat ini, Anda bakal mencoblos calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, surat suara hijau bakal memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Itulah informasi mengenai perbedaan lima jenis surat suara Pemilu 2024 yang bakal Anda coblos pada 14 Februari 2024 mendatang. Semoga bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)