SERAYUNEWS – Polresta Banyumas mendirikan Posko Netralitas TNI-Polri di Alun-alun Purwokerto. Posko tersebut untuk menerima aduan masyarakat jika ada ditemukannya pelanggaran netralitas oleh anggota TNI-Polri.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan bahwa posko netralitas tersebut merupakan arahan dari Polda Jateng bersama dengan Kodam IV Diponegoro. Arahannya adalah agar didirikan posko di masing-masing jajaran kewilayahan sebagai bentuk komitmen menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kita sama-sama mendapat perintah dari bapak Kapolda dan Pangdam agar mendirikan Posko Netralitas TNI-Polri. Mulai hari ini posko tersebut mulai beroperasi,” kata dia seusai meninjau posko, Senin (29/1/2024).
Kapolresta menjelaskan bahwa Posko ini merupakan layanan pengaduan terkait netralitas TNI-Polri yang didirikan di seluruh jajaran di wilayah Jawa Tengah. Posko berisi personel gabungan dari Sie Propam Polresta Banyumas dan personel dari TNI (Polisi Militer).
“TNI maupun Polri tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini harus dijadikan pedoman seluruh anggota. Jadi masyarakat apabila menemukan pelanggaran terkait Netralitas silahkan melaporkan di Posko,” ujarnya.
Selain itu, Kapolresta juga berpesan kepada personel gabungan yang berjaga agar selalu menjaga kebersihan posko serta selalu kewaspadaan terhadap gangguan kamtibmas.
Hadir dalam pengecekan posko tersebut antara lain Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, Dandim 0701 Banyumas, Letkol Arm Ida Bagus Adi Purnama, Dandenpom IV/1 Purwokerto, Letkol Cpm Irianto, PJU Polresta Banyumas, Kasi Intelrem 071/WK dan Kasi Opsrem 071/WK.
Saat ini adalah masa kampanye pemilu hingga 10 Februari 2024. Di masa kampanye calon anggota legislatif dan juga calon Presiden-calon Wakil Presiden memiliki kesempatan berkampanye dan sosialisasi visi dan misi.
Setelah masa kampanye, pada 11 sampai 13 Februari 2024 adalah masa tenang. Kemudian pada 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Di hari itu pemilih di Banyumas memiliki hak untuk memilih calon Presiden-Wakil Presiden. Selain itu juga memilih anggota DPD RI, memilih anggota DPR RI, memilih anggota DPRD provinsi, dan memilih anggota DPRD kabupaten.