SERAYUNEWS – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan adanya dugaan kuat keterlibatan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam arus pengungsi Rohingya di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Jokowi menyampaikan perintah tegas kepada otoritas berwenang untuk mengusut serta menindak pelaku TPPO dengan serius. Keberadaan pengungsi Rohingya, khususnya di Provinsi Aceh, menjadi perhatian utama.
Selain menanggapi secara tegas terhadap potensi kejahatan TPPO, Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya memberikan bantuan kemanusiaan sementara kepada pengungsi sambil memprioritaskan kepentingan masyarakat lokal.
“Pemerintah Indonesia akan menindak tegas pelaku TPPO,” katanya pada Jumat, 8 Desember 2023.
Pemerintah Indonesia juga merencanakan pembahasan solusi bersama dengan Komisariat Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR), lembaga internasional yang memiliki tanggung jawab atas isu pengungsi.
Dalam hal ini, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi dengan organisasi internasional untuk menangani masalah ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan tantangan yang dihadapi pemerintah terkait jumlah pengungsi Rohingya yang terus bertambah.
Menko Polhukam mengungkapkan jumlah pengungsi telah mencapai 1.478 orang. Sementara itu, masyarakat lokal di beberapa wilayah menyatakan keberatan terhadap penampungan yang terus menerus.
Mahfud menyatakan bahwa pemerintah sedang mencari solusi terbaik untuk menangani keberatan masyarakat lokal terhadap penampungan pengungsi Rohingya.
Hal ini mencakup usaha dalam menangani kebutuhan domestik dan kemanusiaan agar penampungan berjalan dengan baik.
“Jumlahnya sekarang sudah 1.478 orang (pengungsi Rohingya).” katanya, seperti dilansir dari Antara pada Sabtu, 9 Desember 2023.
Mahfud Md kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak terikat oleh konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pengungsi dan tidak terikat juga terhadap Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR). Sehingga, bantuan yang diberikan kepada imigran Rohingya didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan.***