
SERAYUNEWS – Seorang pemuda asal Aceh berinisial JA (21) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga karena diduga menjual obat-obatan terlarang tanpa izin edar di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat terlarang berbagai jenis, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di lahan kosong Desa Jetis.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti pada Minggu 19 Oktober 2025 pukul 21.20 WIB,” kata AKP Ihwan, didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 1.652 butir obat terlarang, terdiri dari:
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp210 ribu dan satu unit telepon genggam.
Menurut AKP Ihwan, pelaku mengaku baru beberapa waktu berjualan di Purbalingga. Sebelumnya, ia sempat menjual obat-obatan terlarang di Kabupaten Wonosobo dan Kebumen.
“Tersangka tinggal di tempat kos di Kelurahan Bojong. Ia mengaku bekerja kepada seseorang yang mengirimkan obat-obatan tersebut. Dari hasil penjualan, ia menerima upah sebesar Rp1 juta per bulan dan uang makan Rp50 ribu per hari,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta,” pungkas Kasat Narkoba.