Cilacap, serayunews.com
Kabupaten Cilacap berhasil mempertahankan keberhasilan ini berkat komitmen dalam mewujudkan fungsi pertumbuhan ekonomi, sosial, serta ekologis dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan berpadu dengan tata kelola pemerintahan yang baik, Kabupaten Cilacap sukses menjadi sustainable city (kota berkelanjutan) dalam menjaga keselarasan aspek pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan terkait dalam penataan dan pengelolaan lingkungan. Hal ini seperti pernyataan Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar, usai menerima penghargaan dari Menteri LHK.
“Jadi pada kesempatan hari ini memperingati Hari Peduli Sampah Nasional, Cilacap mendapat Adipura ketujuh. Ke depan harapannya mendapatkan Adipura Kencana,” kata Yunita didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap, Sri Murniyati. Pj Bupati menyampaikannya melalui video singkat melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (28/2/2023).
Yunita juga mengucapkan terima kasih kepada segenap masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan di Kabupaten Cilacap. Termasuk Lurah, Camat, dan semua komponen masyarakat. “Terima kasih, Adipura (berhasil) bawa pulang. Cilacap Bercahaya,” tandasnya.
Dalam acara bertema “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat” ini, Menteri LHK, Siti Nurbaya menjelaskan, target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri pada Updated NDC (UNDC) sebesar 29% meningkat ke 31,89% pada ENDC. Sedangkan target dengan dukungan internasional pada UNDC sebesar 41% meningkat ke 43,20% pada ENDC.
Peningkatan target tersebut berdasarkan kebijakan-kebijakan nasional terakhir terkait perubahan iklim. Misalnya, kebijakan sektoral terkait, antara lain FOLU Net-sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40. Lalu, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL, serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.
“Sebagai bagaian dari upaya mencapai target tersebut, KLHK juga mengembangkan zero waste zero emission. Kita di 2030 ada target mengurangi emisi hingga 800 juta ton. Kalau 2060 kira-kira 1,8 giga ton,” kata Menteri Siti.
Program Adipura, lanjut Siti merupakan instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah/kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan. “Jadi Adipura ini nilainya sangat mendasar. Juga ada agenda replikasi ekosistem, dikaitkan dengan RTH,” tegasnya.
Pada kesempatan ini juga ada penandatanganan perjanjian pembayaran insentif untuk Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka implementasi REDD+ dan program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). FCPF Program Carbon Fund adalah implementasi program untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) dengan skema pembayaran berbasis kinerja.