SERAYUNEWS– Kejaksaan Negeri Cilacap menahan tersangka korupsi Kades Karangpucung nonaktif DHU selama 20 hari ke depan. Penahanan ini setelah penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejari Cilacap pada Senin (31/7) untuk kemudian ke tahap proses persidangan.
“Tersangka kita titipkan atau tahan selama 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023 di Lapas Kelas IIB Cilacap,” ujar Kasi Intel Kejari Cilacap Wawan Rusmawan, Kamis (3/8/2023).
Wawan menambahkan, sebelum proses persidangan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. Kemudian seperti biasa agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya, penyidik Polresta Cilacap melimpahkan berkas barang bukti berikut tersangka tahap 2 pada Senin lalu ke Kejari Cilacap. Setelah pelimpahan itu, jaksa penuntut umum memeriksa berkas barang bukti sebanyak 393 dokumen, dan uang yang dititipkan sebesar Rp197.003.700.
Penanganan perkara kasus korupsi ini oleh 5 orang Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilacap, yaitu Yazid Udjianto, S.H., M.H., Herianto YWSPB, S.H. Lalu, M.H., Meitri Listyoningrum, S.H., Hari Agung Pudjianto, S.H. dan Arif Mulyana Kurniawan, S.H.
Dugaan kasus korupsi melibatkan Kepala Desa Karangpucung DHU periode 2019-2025 terungkap. Mulanya, ada indikasi korupsi dalam pengelolaan pembangunan ruko dan kios di Pasar Desa Karangpucung. Sebab tidak ada laporan dalam APBDes 2019-2020 namun untuk memperkaya diri, dengan nilai kerugian desa sebesar Rp2,4 Miliar.
Atas perbuatannya, DHU kena pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.