
SERAYUNEWS-Langkah tegas diambil oleh Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas Karsono dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 3 bagi sembilan perangkat desanya pada Rabu (24/12/2025).
Keputusan ini merupakan buntut dari mangkirnya para perangkat tersebut dalam agenda pembinaan yang dijadwalkan pada Senin lalu, meskipun telah diarahkan oleh pihak kecamatan.
Sebelumnya, upaya pendisiplinan terkait loyalitas dan laporan kinerja periode 2019-2025 telah dilakukan melalui pemberian SP 1 dan SP 2 sekitar dua pekan silam.
“Namun mereka tetap saja tidak menghiraukan surat peringatan yang kami keluarkan, baik sejak SP 1, SP 2 dan undangan pembinaan perangkat desa. Sehingga kami perlu keluarkan SP 3,” kata Karsono.
Adapun daftar perangkat desa yang menerima SP 3 tersebut meliputi: Agus Subarno (Kaur Perencanaan), Ahmad Saefudin (Kadus 5), Dedi Fitrianto (Kadus 3), Edi Susilo (Sekdes), Ratini (Kaur Umum & TU), Sodikin (Kadus 2), Rizki Maria Ulfah (Kaur Keuangan), Nova Andrianto (Kasi Pelayanan), dan Jaril (Kasi Pemerintahan).
Djoko Susanto, SH selaku kuasa hukum Kades Karsono, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang kredibel.
“Oleh karena itu, SP 3 dikeluarkan sudah sesuai dengan kewenangan dan tugas kepala desa,” kata Djoko.
Sebelumnya, sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari Kepala Desa Karsono pada Senin (8/12/2025). Tindakan tegas ini diberikan setelah ditemukannya pelanggaran kedisiplinan dan kelalaian tugas oleh para aparatur desa.
Menurut Kades Karsono, SP 1 diterbitkan karena para perangkat tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan, mengabaikan kewajiban koordinasi, dan tidak menyampaikan laporan hasil pekerjaan secara tepat waktu.
Konflik di Pemerintah Desa Klapagading Kulon terjadi kisaran dua tahun. Kades Karsono mengungkapkan konflik bermula dari tudingan pelanggaran hukum yang dialamatkan kepadanya.
Tuduhan tersebut bahkan sempat memicu aksi demonstrasi warga yang menuntut dirinya mundur dari jabatan kepala desa. Namun hingga kini, menurut Karsono, tidak ada bukti hukum yang menguatkan tuduhan tersebut.
Kasus ini telah ditangani pihak kepolisian dan Inspektorat Kabupaten Banyumas, namun belum menghasilkan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.