SERAYUNEWS– Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023). Masa kampanye ini menjadi kesempatan bagi para Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden, Calon Legislatif maupun Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Gebyar pesta demokrasi sudah tampak, ditandai dengan pemasangan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di sejumlah wilayah. Tak terkecuali di wilayah Banyumas bagian barat. Begitupun dengan rencana penyelanggaraan kampanye atau pertemuan terbuka calon legislatif.
Namun, belum ada aktivitas kampanye di hari pertama. Kampanye masih terasa senyap. Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Wangon, Saiful Hamdi mengaku belum banyak jadwal kampanye diajukan kepadanya. Baik terkait capres-cawapres maupun caleg. Pihaknya baru mendapat satu pemberitahuan terkait agenda kampanye caleg.
Dari pemberitahuan kampanye yang diterbitkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, akan ada kegiatan kampanye di Desa Wlahar RT 02 RW 02 Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas pada Rabu (29/11/2023). Kampanye bakal terlaksana di rumah Jasmin, Caleg DPRD Kabupaten Banyumas.
Agenda kegiatan pertemuan tatap muka atau sosialisasi dan kegiatan kampanye
bentuk lainya bersama Caleg dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Selain Jasmin selaku Caleg DPRD Kabupaten Banyumas, ada Asfirla Harisanto Caleg DPRD Provinsi Jateng dan Adisatria Suryo Caleg DPR RI.
Rencananya akan ada penggunaan kendaraan peserta kampanye, untuk roda dua sebanyak 50 unit dan roda empat 3 unit. Kampanye dilaksanakan pada Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WIB. “Untuk capres belum ada jadwal masuk. Caleg lain juga belum ada jadwal masuk,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).
Mengenai pemasangan APK, pihaknya mengimbau partai politik, tim sukses maupun caleg melakukan pemasangan di tempat-tempat yang semestinya. Jangan sampai, APK yang tujuannya menjadi ajang promosi citra, malah mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan masyarakat.
Dalam ketentuan KPU, penempatan APK terlarang pemasangannya di tempel pada sarana dan prasarana publik, taman, fasilitas perlengkapan jalan dan pepohonan. APK tidak diperbolehkan dengan dipaku, dilem ataupun model penempelan lainnya di pepohonan.