Cilacap, serayunews.com
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Sherly Diah Permanasari mengatakan, rakor tersebut guna menyamakan persepsi terkait materi kebijakan keterbukaan informasi publik.
“Selain itu ada juga penyampaian dasar-dasar pengelolaan website pemerintah. Hadir dalam rakor tadi 60 orang pejabat dan admin pengelola website dari masing-masing OPD,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya, rakor rutin ini harapanya dapat mengoptimalkan kinerja operator website dalam penyampaian informasi pada masyarakat, terkait kegiatan masing-masing OPD. Selain itu, harapannya para operator juga bisa memilah informasi yang bisa untuk publik serta informasi yang dikecualikan.
“Keterbukaan informasi bukan berarti semua terbuka untuk publik, tapi ada juga pengecualian. Hal itu ada dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ungkapnya.