Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan jika memberikan pendapat di muka umum diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang. Akan tetapi, saat ini sedang pandemi Covid-19, sehingga sangat berpotensi terjadi penularan virus.
Terutama karena di Cilacap, angka kasus terkonfirmasi positif juga semakin meningkat secara signifikan. Karena dilakukan pemeriksaan swab secara massif.
“Silahkan menyampaikan pendapat di muka umum, namun langkah harus seusai dengan UU. Kita tidak ada yang mentolerir kegiatan anarkis. Untuk itu, ketika ada penyampaian pendapat di muka umum, kita akan melihat, mengecek dan mengawal, pendapat disampaikan kepada yang berkompeten, dan yang sangat dihindari, oknum yang menunggangi, ada yang memiliki kepentingan jauh lebih besar, ini yang harus dihindari,” ujarnya.
Apalagi jika terjadi adanya perusakan fasilitas umum, harus dihindari. Untuk itu seluruh lapisan masyarakat harus turut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya.
“Aksi anarkis tidak bisa ditolerir, Cilacap harus damai, karena damai itu indah,” katanya.
Senada disampaikan oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, ditengah pandemi Covid-19 banyak menimbulkan kesimpangsiuran berita, untuk itu perlu adanya tindakan dari pemerintah guna mencegah informasi bohong atau hoaks melalui media sosial.
Untuk itu, diharapkan dengan adanya peran aktif dari tokoh masyarakat dalam menjaga kondusifitas. Agar semua pembangunan yang sudah dibangun tidak dirusak karena adanya kepentingan.
“Bahwa yang anarkis, bukan orang Islam, yang anarkis bukan orang Kristen, bukan orang Katolik, Konghucu, Hindu, Budha, dan bukan orang Cilacap. Saya yakin. Maka kita harus bersama-sama menjaga,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan deklarasi, serta penandatanganan nota kesepakatan oleh Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM yang menyatakan siap menjaga situasi ketertiban masyarkat Cilacap.