Banjarnegara, serayunews.com
Untuk proses lebih lanjut, penyidik Polres Banjarnegara menyerahkan tersangka dan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada, Senin (25/10/2021) dan diterima oleh jaksa Agil Januari Utomo.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua mengatakan, setelah penyerahan ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sebelum maju pada persidangan hingga tuntutan.
Dalam pemeriksaan di Kejaksaan, tersangka Mrp telah mengakui semua perbuatannya. Mrp mengaku menyimpan ganja dalam almari rumahnya. Satnarkoba Polres Banjarnegara pun menemukan barang bukti tersebut saat melakukan penggeledahan pada 24 Agustus lalu.
“Tersangka mengakui, saat dilakukan penggeledahan oleh Satnarkoba sekitar pukul 21.00 WIB, ada barang bukti narkoba jenis ganja di dalam almari rumahnya,” katanya.
Dikatakannya, saat penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna hitam yang berisi batang, daun, dan biji kering daun ganja. Dalam penggeledahan juga didapatkan 1 (satu) buah papir, 1 (satu) buah korek api. serta ponsel. Tidak hanya itu, tersangka ini juga mengakui sudah beberapa kali menggunakan barang haram tersebut.
Akibat perbutannya, pemuda 24 tahun ini diancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan paling singkat selama 4 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan maksimal Rp 8 miliar sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.