Gumelar, serayunews.com
Pembakaran diketahui oleh anak AH yakni Dian (26). Dian terbangun karena anaknya menangis. Tak hanya itu, Dian pun mendengar suara benda yang terbakar. Karena itu, Dian membangunkan Darkimah. Hanya saja, saat diberi tahu, Darkimah justru menganggap suara itu merupakan kipas angin yang bergerak.
“Saksi Dian kemudian melihat dari bawah pintu samping rumah, ternyata ada cahaya warna merah. Hingga kemudian saksi Dian kembali memberitahukan kejadian tersebut kepada Darkimah. Akhirnya mereka bersama-sama mengecek ke depan rumah dan ternyata benar ada korbaran api di teras depan pintu rumah yang sudah membumbung tinggi sampai ke atas pintu rumah,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, Sabtu (8/5/2021).
Mengetahui kejadian tersebut mereka kemudian memberitahukan kepada saksi Slamet (32), Tarsiti (39), dan Kiswan (54) untuk membantu memadamkan api. Hingga sekitar 20 menit api berhasil dipadamkan dengan cara disiram dengan peralatan seadanya.
“Setelah itu, kemudian mereka menghubungi pihak kepolsiian, dimana setelah Tim Inafis Polresta Banyumas melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, kemudian mengarah kepada AH (62) yang diduga kuat sebagai pelaku, dimana pelaku adalah mantan suami dari korban Dakimah,” kata dia.
Dari informasi analisis tersebut, Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama dengan Sat Reskrim Polsek Gumelar mengamankan AH. Dimana saat AH membenarkan bahwa telah membakar rumah tersebut.
“Pelaku dan korban ini sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Purwokerto, namun pada saat permasalahan harta gono gini belum terselesaikan, yaitu rumah yang saat itu ditempati korban, malah dibakar oleh pelaku,” ujarnya.
Alat yang digunakan oleh pelaku untuk membakar rumah korban yakni dengan menggunakan besin yang dibelinya di sebuah pom mini sebanyak lima liter.
“Saat ini untuk AH dan barang bukti lainnya kami amankan di kantor, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kami jerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain dengan ancama pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” katanya.