SERAYUNEWS- Pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawannya. THR merupakan salah satu bentuk pendapatan non upah wajib, dari pemberi kerja kepada para pekerjanya.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Widiarko menyampaikan, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021. Aturan itu mengatur tentang pengupahan, serta Peraturan Menaker RI No 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan.
“Perusahaan wajib membayarkan THR dan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya. Jika melanggar, tentu ada sanksi tegas,” katanya, Selasa (19/3/2024).
Menurut Widiarko, dalam aturan tersebut, besaran THR sesuai proposional dengan hitungan masa kerja. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Jika pekerja memiliki masa kerja di bawah 12 bulan, secara proposional masa kerja bagi 12 kemudian kalikan besaran upah 1 bulan.
“Jika perusahaan atau pemberi kerja tidak membayar atau bahkan terlambat bayar, ancaman sanksi mulai dari denda 5 % sampai sanksi administratif,” katanya.
Selaku pegawas ketenagakerjaan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan semua regulasi ketenagakerjaan. Termasuk pelaksanaan pembayaran THR, bersama dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kabupaten Banjarnegara.
Nantinya, pengawas ketenagakerjaan bersama dinas tenaga kerja, melakukan pemantauan ke perusahaan.
“Sesuai surat edaran Menaker RI, akan ada posko pengaduan pelayanan dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR di provinsi dan tiap kabupaten kota. Bisa juga melalui laman https//poskothr.kemnaker.go.id,” katanya.