Advertisement
Advertisement
Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh bapak tirinya selama 7 tahun di Kecamatan Punggelan Banjarnegara, sudah memasuki tahap I. Berkas perkara tersebut, saat ini masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Banjarnegara, serayunews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Wahyo Triantono melalui Kepala Seksi Intelijen, Yasozisokhi Zebua memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, berkas perkara pencabulan yang oleh RS terhadap anak tirinya di wilayah Kecamatan Punggelan Banjarnegara saat ini sudah ada di kejaksaan.
“Berkas tersebut baru penyerahan dari penyidik Polres Banjarnegara ke Kejaksaan atau penyerahan tahap I pada Senin (13/6/2022). Jaksa yang menangani kasus tersebut sedang melakukan penelitian berkas perkara itu,” katanya.
Menurutnya, pihak jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari ke depan, di mana berkas tersebut sudah lengkap atau P-21 atau belum. Jika belum lengkap atau P-19, maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut pada penyidik beserta petujuk kelengkapan berkas.
“Kita tunggu, jika nanti hasilnya lengkap atau P-21, kita lanjut ke pengadilan, namun jika masih P-19, kita kembalikan ke penyidik kepolisian,” katanya.
Seperti diketahui, jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengamankan RS pelaku aksi pencabulan terhadap anak tirinya di wilayah Kecamatan Punggelan. Aksi bejat pada anak di bawah umur itu terjadi selama 7 tahun. Aksi bejat ini terjadi sejak korban berusia 10 tahun.
Dalam melakukan aksinya, pelaku RS yang sudah merawat korban sejak duduk di bangku kelas 4 SD ini selalu mengancam. RS mengancam akan membunuh korban jika melaporkan aksi bejat tersebut pada ibunya.
Dari hasil pemerksaan penyidik, aksi bejat ini sudah sejak tahun 2015. Saat itu korban masih berusia 10 tahun. Aksi ini terus berlanjut, hingga korban saat ini berusia 17 tahun. Bahkan tersangka juga sudah melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya sebanyak 11 kali.
Kasus ini sendiri terbongkar, saat tersangka kembali akan melakukan aksinya pada 2 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka melancarkan aksi bejatnya ketika istri tidak ada di rumah. Akibat perbuatannya, tersangka RS terancam dengan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.