SERAYUNEWS-Kasus begal saat Subuh terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Sabtu (19/4/2025). Kasus yang menimpa pria berinisial PI (31) itu pun terungkap dan tak sampai 24 jam, dua pelaku yakni pemuda belasan tahun ditangkap Satreskrim Polres Kebumen. Kedua pelaku adalah pemuda berinisial P (16) dan A (18). Keduanya adalah warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Dikutip dari Instagram Polres Kebumen Kamis (24/4/2025), kronologi kejadian adalah saat itu PI hendak ke Kabupaten Cilacap. Di tempat kejadian, PI dipepet P dan A. Salah satu dari pelaku pembegalan mengancam PI dengan memakai celurit sepanjang 1,2 meter.
Kedua pelaku meminta korban menyerahkan uang Rp100 ribu dan telepon genggam. Tak hanya itu, PI sempat dibacok oleh pelaku hingga jaket robek tembus ke kulit. Setelah beraksi pelaku melarikan diri meninggalkan korban.
PI kemudian melaporkan ke Polsek Mirit. Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kebumen langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.
Kedua tersangka dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 368 KUHPidana.
Polres Kebumen terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain di tempat berbeda.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman saat konferensi pers memberikan penjelasannya. Pengungkapan kasus itu adalah kerja sama Polres Kebumen dan Polres Purworejo.
“Para tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan/Kabupaten Sleman, pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 05.30 WIB. Dengan demikian, dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus ini berhasil kami ungkap,” jelas Kompol Faris Budiman, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Kebumen Iptu Oon Tulistiono dan Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah.
Kompol Faris menyampaikan bahwa P merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sedangkan A masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Purworejo. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku juga melakukan tindak pidana serupa di wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kulonprogo, DIY.