SERAYUNEWS-Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan majelis hakim yang diketuai Rahma Sari Nilam Panggabean telah memutus perkara pencabulan dengan korban di bawah umur. Putusan dibacakan pada Kamis (28/11/2024). Majelis hakim memutuskan pelaku yakni TG (42) warga Kecamatan Kemranjen, bersalah. Di sisi lain, keluarga korban kecewa dengan putusan tersebut.
Majelis hakim memutuskan TG bersalah dan dihukum delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu bulan penjara. Mendengar putusan itu, keluarga korban teriak histeris dan tak terima pelaku dihukum hanya delapan tahun penjara. Adapun korban kasus pencabulan itu adalah AMD yang masih berusia 6 tahun.
“Mendengar putusan yang dibacakan oleh hakim, keluarga korban teriak histeris sambil menangis, karena dianggap putusan hakim tidak adil,” kata kuasa hukum keluarga korban, Andri Susanto, Jumat (29/11/2024).
Andri mengungkapkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwokerto sempat menuntut TG, 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. Namun, vonis yang dijatuhi hakim hanya delapan bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair satu bulan.
“Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim pemeriksaan perkara ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban anak yang senyatanya telah menimbulkan trauma dan akibat perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan korban anak,” kata dia.
Atas putusan tersebut, Andri juga mengaku sudah berkoordinasi dengan JPU Kejari Banyumas, Akhmad Arif Hidayat untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang terhadap putusan tersebut. “Kami berharap masih ada keadilan bagi klien kami ditingkat banding, agar menjatuhkan putusan sesuai tuntutan JPU yakni 11 tahun denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan guna memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Dalam sidang perkara tersebut hakim ketua Rahma Sari Nilam Panggabean, didampingi oleh dua hakim anggota yakni Putra Darmawan dan Hannisa Nurjannah Tuarita. Adapaun JPU adalah Akhmad Arif.
Diketahui, kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada Sabtu (24/2/2024) lalu. Setelah korban menjadi korban asusila oleh terdakwa pada Kamis (18/1/2024). Atas laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan tindak lanjut hingga akhirnya menangkap terdakwa.