Banjarnegara, serayunews.com
Tersangka R (25) diserahkan oleh kepolisian Resort Banjarnegara bersama dengan berkas perkaranya pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Penyerahan perkara ini diterima langsung oleh Jaksa Agil Januari Utomo dan Jaksa Purna Nugraha yang nantinya akan menjadi jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono melalui Kasi Intelijen Yasozisokhi Zebua mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan jaksa, tersangka R mengakui perbuatannya. Tersangka melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya. Pembunuhan dilakukan saat korban sedang berjalan pulang ke rumah orang tuanya.
“Dari pemeriksaan di Kejaksaan, tersangka ini mengakui perbuatannya, tersangka juga mengaku menarik tangan korban untuk pulang ke rumah, namun korban tidak mau, sehingga tersangka melakukan aksi pembunuhan dengan mengayunkan pisau yang sudah dibawa tersangka pada bagian leher sebanyak 5 kali,” katanya.
Saat melakukan aksinya, ada warga yang melerai hingga tersangka berhenti melakukan aksinya dan meinggalkan korban. Meski sempat mendapatkan pertolongan, korban akhirnya meninggal dunia saat akan mendapatkan perawatan di Puskesmas Batur.
“Tersangka ini mengaku emosi dan sakit hati karena korban diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain meski saat itu korban dan tersangka sudah pisah ranjang,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka ini diancam dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun atau paling lama 15 tahun sebagaimana pasal 338 KUHP.