SERAYUNEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, menuntut empat orang anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus tewasnya tahanan di Banyumas.
Dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (28/11/2023), satu orang anggota di tuntut tujuh tahun penjara. Sementara tiga orang lainnya, masing-masing enam tahun penjara.
Hakim Veronica Sekar Widuri, memimpin sidang tersebut bersama Hakim Yunianto Agung Nurcahyo dan Kopsah.
JPU Kejari Purwokerto, Pranoto dan Dwiana Martanto, menuntut terdakwa polisi berinisial AAN, dengan kurungan penjara selama 7 tahun kurangi masa tahanan.
Kemudian untuk tiga orang polisi lainnya yakni AAW (39), ALA (25), dan IMA (36), masing-masing tuntutannya 6 tahun penjara.
“Saudara terdakwa bersalah, pidana penjara selama tujuh tahun di kurangi masa tahanan!” ujar JPU Kejari Purwokerto, Pranoto saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa AAN.
Tuntutan tersebut tak lepas dari Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dapat menyebabkan bahaya maut.
Jaksa mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadikan AAN sebagai salah satu terdakwa. AAN melakukan penahanan terhadap korban OK, kemudian memasukannya ke dalam kamar tahanan nomor 1 di Polresta Banyumas.
Kemudian AAN mengatakan kepada semua penghuni ruang tahanan kamar nomor satu ‘Kie kasus curanmor, hajar bae hukume halal. Anu pura-pura nggemblung, sing penting aja ngasi mati‘.
Setelah mendengar kata-kata dari AAN, sejumlah tahanan melakukan penganiayaan terhadap OK. Hingga akhirnya pada 2 Juni 2023, OK meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis 15 hari di RSUD Margono Soekardjo Purwokerto.
“Kepada ketiga terdakwa, di tuntut dengan pidana penjara selama enam tahun kurangi masa tahanan,” ujar JPU Kejari Purwokerto, Dwiana Martanto, saat menuntut AAW, ALA, dan IMA.
Ketiga terdakwa yakni AAW, ALA dan IMA, di anggap bersalah karena melakukan kekerasan terhadap OK setelah penangkapan oleh mereka.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, tiga pengacara yang mendampingi keempat terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan. Sehingga Hakim Veronica pun memutuskan sidang akan berlanjut pada, Selasa (5/12/2023).
Sebelumnya, anggota kepolisian Polresta Banyumas mengamankan seorang pemuda berinisial OK, warga Kecamatan Baturrdaen. OK di tangkap karena kasus pencurian sepeda motor.
Setelah itu, keluarga dapat kabar OK meninggal dan merasa ada kejanggalan. Hingga akhirnya keluarga memperkarakan persoalan tersebut, dan muncul empat nama anggota polisi menjadi terdakwa.
Selain itu, ada 10 orang tahanan yang juga turut melakukan penganiayaan terhadap OK di dalam tahanan hingga menyebabkannya meregang nyawa.