
SERAYUNEWS – Hasil Konferensi Cabang (Konfercab) Muslimat NU Kabupaten Banyumas yang digelar pada Ahad (7/6/2026) menuai penolakan dari sebagian peserta.
Sebanyak 17 Pimpinan Anak Cabang (PAC) Muslimat NU bersama sejumlah Pimpinan Ranting secara kompak menyatakan mosi tidak percaya terhadap seluruh hasil keputusan konferensi karena dinilai tidak sesuai dengan aturan organisasi.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani para ketua dan perwakilan PAC dari 17 kecamatan di Kabupaten Banyumas.
Mereka menilai pelaksanaan konferensi mengandung sejumlah pelanggaran prosedur yang berpotensi membuat hasil forum tidak sah secara organisasi.

Berdasarkan rilis tertulis yang diterima awak media pada Senin (8/6/2026), kelompok yang menyatakan penolakan memaparkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama pelaksanaan konferensi di Gedung Muslimat NU Banyumas.
Juru bicara perwakilan PAC, Ambar, menilai seluruh tahapan konferensi tidak berjalan sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.
“Seluruh prosesnya cacat hukum dan tidak sejalan dengan PDPRT/POAM,” kata Ambar.
Menurut mereka, berbagai keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut tidak dapat diterima karena proses yang mendasarinya dinilai bermasalah sejak awal.
Dalam pernyataan sikap tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi dasar penolakan terhadap hasil Konfercab Muslimat NU Banyumas 2026.
1. Tata Tertib Belum Disahkan
Pihak penolak menyebut jalannya konferensi tetap dilanjutkan meskipun pembahasan tata tertib belum selesai dan belum mendapatkan pengesahan dari peserta forum.
2. Penjaringan Bakal Calon Dinilai Prematur
Mereka menilai proses penjaringan bakal calon dilakukan sebelum tata tertib selesai dibahas. Selain itu, penjaringan disebut hanya melibatkan ketua PAC dan tidak melibatkan seluruh peserta yang memiliki hak dalam forum.
3. Dugaan Penggunaan Surat Suara Tidak Resmi
Kelompok penolak juga menyoroti dugaan penggunaan kertas suara yang bukan berasal dari panitia resmi saat proses penghitungan suara berlangsung.
4. Kurangnya Transparansi Penghitungan Suara
Proses penghitungan suara disebut dilakukan tanpa kehadiran saksi dari unsur peserta konferensi sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas hasil pemilihan.
5. Dugaan Tekanan terhadap Kandidat
Dalam pernyataan tersebut juga disebut adanya dugaan tekanan psikologis yang menyebabkan salah satu kandidat menarik diri dari proses pencalonan.
6. Penetapan Ketua Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme
Pihak penolak menilai penetapan ketua terpilih dilakukan secara sepihak dan tidak melalui mekanisme musyawarah mufakat maupun pemungutan suara yang sah sesuai aturan organisasi.
7. Dugaan Intervensi dari Pihak Eksternal
Selain persoalan teknis pemilihan, mereka juga menyoroti dugaan ketidaknetralan dari unsur Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat NU serta adanya campur tangan yang dianggap terlalu jauh dari PCNU Banyumas dalam proses konferensi.
Atas berbagai keberatan tersebut, 17 PAC Muslimat NU Banyumas menyatakan tidak mengakui keabsahan seluruh hasil Konfercab yang berlangsung pada 7 Juni 2026.
Mereka mendesak agar dilakukan konferensi ulang yang dinilai lebih transparan, demokratis, dan sesuai dengan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga (PDPRT), serta Peraturan Organisasi Administrasi Muslimat (POAM).
Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Adapun 17 PAC Muslimat NU Banyumas yang menandatangani pernyataan sikap penolakan hasil konferensi meliputi:
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari panitia konferensi maupun pihak terkait mengenai berbagai tudingan yang disampaikan oleh kelompok PAC yang menyatakan penolakan.