SERAYUNEWS– Sejumlah 37 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga, telah inkrah. Beragam barang bukti dari perkara tersebut kemudian dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Purbalingga, Kamis (25/05/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Asnath Anytha Idatua Hutagalung mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan, perkaranya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Purbalingga.
Tuntasnya penanganan perkara, diikuti dengan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim. Selaku jaksa dan penuntut umum mempunyai kewajiban atau kewenangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga, Syaiful Anwar menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis. Ada narkotika jenis metamfetamina/shabu dengan berat kotor kurang lebih 16,04 gram, psikotropika jenis alprazolam dan merlopam berjumlah 32 butir.
Kemudian ada juga obat-obatan daftar G berjumlah 4.683 butir, 6 buah senjata tajam berbagai jenis, 2 unit mesin dingdong beserta 57 koin mainan, 1 unit handphone, 1 unit laptop, 95 botol minuman keras berbagai jenis, serta 118 pakaian, kasur dan barang lainnya.
“Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” katanya.
Plt. Asisten 1 Setda Purbalingga, Yani Sutrisno yang hadir pada acara pemusnahan barang bukti, memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Purbalingga yang sudah melaksanakan tugas dan sinergitas dengan unsur Forkompimda.