Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi Siswanto menjelaskan, KDRT yang dialami IN terjadi pada tahun 2009 silam dan baru melaporkan tindakan mantan suaminya yang menyiramkan air keras itu ke polisi awal tahun 2022 ini.
“Dari laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan. Jadi mantan suaminya yang menyiramkan air keras itu, terlebih dahulu ditangkap karena kasus KDRT juga terhadap istri lainnya,” kata dia, Senin (26/9/2022).
Baca juga Ngeri! Dibakar Mantan Suami Hingga Luka Bakar 90 Persen, Korban Akhirnya Lapor Polresta Banyumas
Agus menambahkan, luka bakar yang diterima IN terjadi karena TP menyiramkan air keras. TP melakukan tindakan keji itu, lantaran IN tidak mau menuruti permintaan TP.
“Jadi saat itu, pelaku meminta korban untuk melayani laki-laki hidung belang. Tetapi korban tidak mau, sampai akhirnya disiram,” ujarnya.
Saat ini, TP sedang menjalani hukuman kasus KDRT. Kasus pertama, KDRT karena menjual atau memaksakan istrinya untuk berhubungan dengan pria hidung belang. Kemudian yang kedua, atas kasus KDRT menyiram air keras kepada IN.
Atas perbuatannya menyiramkan air keras itu, TP dijerat dengan Undang-undang Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 44 Ayat 2 dan Pasal 47.