SERAYUNEWS – Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Camat Kedungbanteng beberapa waktu lalu, masih bergulir. Usai rapat pleno bersama Gakkumdu, akhirnya Bawaslu Banyumas mendapat kesimpulan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi menyampaikan, hasil rapat pleno menyimpulkan, kasus Camat Kedungbanteng dinyatakan tidak cukup bukti melakukan pelanggaran.
Dalam pemeriksaannya, Bawaslu telah memanggil sembilan saksi. Meski hasilnya tidak cukup bukti, Gakkumdu menilai ada potensi melanggar tata kelola keuangan pemerintah di Kecamatan Kedungbanteng. Pelanggaran itu, terkait Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.
“Ada potensi yang kita temukan, melanggar tata kelola keuangan pemerintah di Kecamatan Kedungbanteng,” ujarnya, Selasa (23/1/2024).
Terkait hal itu, Bawaslu menyerahkannya kepada PJ Bupati Banyumas untuk pembinaan dan pemberian sanksi kedinasan terkait perilaku ASN yang bersangkutan.
Pemberian pembinaan, sanksi kedinasan terkait perilaku ASN, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 pasal 3 huruf F.
Terhadap terlapor Alfiatun Khasanah, Caleg DPRD Banyumas dari Partai Gerindra, Bawaslu menyatakan terjadi pelanggaran administrasi Pemilu. Alfiatun, tidak melayangkan pemberitahuan kampanye kepada Polresta dan Bawaslu Banyumas.
Berkaitan pelanggaran administrasi Pemilu, Bawaslu sudah mengirim surat ke KPU Banyumas untuk menindaklanjuti rekomendasi.
“Bawaslu mengimbau agar ASN di Banyumas tetap netral. Kemudian kepada peserta Pemilu baik partai dan caleg, beritahu Bawaslu dan Polresta Banyumas jika menggelar kampanye,” ujarnya.