SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang kelompok masyarakat yang boleh beli gas 3 kg.
Kebijakan baru terkait distribusi dan penjualan gas LPG 3 kilogram membuat masyarakat mengeluh dan bingung.
Selanjutnya, gas LPG 3 kg ini merupakan kategori penggunaannya ada aturan khusus. Yuk, simak informasi lengkapnya!
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg secara eceran.
Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus mendaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina dengan terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar untuk yang berhak.
Dengan merapikan sistem, subsidi dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.
Rumah tangga memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak sehari-hari.
Subsidi ini meringankan beban ekonomi keluarga, terutama bagi mereka yang berada dalam kategori ekonomi lemah.
2. Usaha Mikro
Pemilik usaha mikro memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup usaha mereka.
Usaha mikro didefinisikan sebagai usaha produktif milik perorangan dengan aset dan omset tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Petani Sasaran
Petani yang termasuk dalam kelompok sasaran pemerintah berhak mendapatkan LPG 3 kg dengan harga subsidi.
Subsidi ini membantu petani dalam proses produksi pertanian yang memerlukan bahan bakar, seperti pengeringan hasil panen.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan yang termasuk dalam kelompok sasaran pemerintah juga berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi.
Tujuannya adalah untuk mendukung kegiatan operasional nelayan, seperti memasak selama melaut, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan mereka.
Dengan berlakunya kebijakan ini, distribusi LPG 3 kg menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.
Masyarakat yang berhak dapat mengakses LPG 3 kg dengan lebih mudah dan harga yang terjangkau.
Selain itu, dengan penjualan terpusat melalui pangkalan resmi, pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg dapat meningkat, sehingga mengurangi potensi penyelewengan dan memastikan ketersediaan bagi yang membutuhkan.
Namun, masyarakat perlu mendapat sosialisasi yang memadai terkait perubahan ini agar tidak terjadi kebingungan atau kesulitan dalam mengakses LPG 3 kg.
Pemerintah dan Pertamina diharapkan dapat bekerja sama dalam memberikan informasi dan memastikan ketersediaan LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia.
Secara keseluruhan, kebijakan ini merupakan langkah positif memastikan bahwa subsidi energi oleh pemerintah benar-benar untuk kelompok masyarakat yang berhak dan membutuhkan.
Demikian informasi tentang kelompok masyarakat yang boleh beli gas 3 kg. Semoga membantu.***(ika Sriani)