SERAYUNEWS – Maraknya aktivitas perjudian online sudah merambah sampai seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali dengan para aparatur sipil negara (ASN). Sehingga kondisi itu menjadi sorotan Pemerintah. Maka dari itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengintruksikan jajarannya untuk turut mensosialisasikan larangan dan pencegahan, khusunya bagi jajarannya.
Menindaklanjuti instruksi pusat, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas membuka posko aduan. Siapapun yang mengetahui atau mendapati indikasi ASN Kemenag yang bermain judi online, untuk segera melaporkan.
“Kondisi ini kan sudah membuat Pemerintah risau, karena sudah merambah di semua elemen masyarakat, maka kementrian Agama mengintruksikan di jajarannya untuk ikut terlibat aktif untuk pencegahan,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Banyumas Ibnu Asaddudin, Senin (01/07/2024).
Selain mendirikan posko aduan, Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas juga mengeluarkan Surat Edaran (SE), kepada seluruh jajaran instansi yang ada dibawah naungan Kemenag. “Kami juga berikan imbauan melalui surat edaran,” ujarnya.
Ibnu menjelaskan, menindaklanjuti dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, tanggal 26 Juni 2024 Perihal Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama, pihaknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Seluruh pimpinan satuan kerja agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerjanya masing masing yang dibantu oleh seluruh ASN yang sesuai tugas dan fungsinya :
a. Guru di lingkungan pendidikan;
b. Penyuluh Agama dan Penghulu di lingkungan masyarakat;
c. Jabatan lainnya di lingkungannya.
2. Seluruh ASN Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dilarang melakukan
perjudian daring dalam bentuk apapun;
3. Seluruh ASN Kementerian Agama Kabupaten Banyumas wajib mencegah dan
menghindari perjudian daring dalam bentuk apapun:
4. Jika ASN Kementerian Agama Kabupaten Banyumas terlibat dalam perjudian daring,
maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
5. Dimohon untuk dipedomani dan dilaksanakan secara bersungguh sungguh.
“Identitas pelapor akan dirahasiakan, dan jika memang ada laporan, si terlapor tentu akan dipanggil untuk diberikan sanksi, tentunya sesuai prosedur, dan kami sifatnya lebih ke pencegahan,” kata dia.