SERAYUNEWS – Upaya memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia kembali diperkuat dengan Kick Off Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Kadarkum, yang resmi dibuka oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Selasa, (18/02).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang terdiri atas para Penyuluh Hukum mengikuti pembukaan giat tersebut dari ruang rapat Bima. Kegiatan ini berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia dan akan berjalan selama tiga hari, hingga 20 Februari 2025, disusul dengan aktualisasi selama tiga bulan.
Kepala BPHN, Min Usihen, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk membentuk paralegal dari kelompok Kadarkum yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum). Dengan adanya Posbankum, akses keadilan akan semakin luas hingga ke daerah-daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
“Pembentukan Posbankum adalah langkah nyata dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan bantuan hukum yang cepat dan mudah diakses. Ini bukan sekadar program, tetapi bagian dari reformasi hukum nasional serta komitmen kita dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin 16.3, yaitu menjamin akses hukum yang setara bagi semua,” ujar Min Usihen dengan penuh semangat.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo mengapresiasi kegiatan pelatihan paralegal. “Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan hukum praktis melalui empat layanan utama, ” katanya.
Empat layanan utama dimaksud yaitu :
1. Layanan Informasi Hukum, sebagai pusat informasi dan konsultasi hukum yang mudah diakses masyarakat.
2. Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi, membantu masyarakat dalam menangani berbagai perkara hukum.
3. Layanan Mediasi, memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai dengan kepala desa/lurah sebagai Non-Litigation Peacemaker (NLP).
4. Layanan Rujukan Advokat, memberikan arahan bagi kasus yang memerlukan pendampingan litigasi oleh advokat profesional.
Pelatihan ini juga menitikberatkan pada penerapan nyata. Setelah menyelesaikan sesi daring selama tiga hari, peserta akan mengaktualisasikan ilmu yang diperoleh di desa/kelurahan masing-masing selama tiga bulan. “Mereka yang berhasil memenuhi standar kompetensi akan memperoleh sertifikasi Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) sebagai pengakuan resmi atas keahlian mereka,” ujarnya.
Kepala BPHN juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kepala desa/lurah, organisasi pemberi bantuan hukum, dan kantor wilayah Kementerian Hukum agar Posbankum tetap berjalan secara berkelanjutan.
“Kami tidak ingin ini hanya menjadi kegiatan seremonial. Posbankum harus menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa hak-hak hukum masyarakat terpenuhi,” tegasnya.
Peserta yang mengikuti Diklat Parletak sejumlah 3.029 orang yang berasal dari kelompok Kadarkum. Ada pun dari Jawa Tengah yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 289 orang. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan semakin banyak individu yang memiliki kesadaran hukum tinggi dan dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Langkah besar ini menjadi bagian dari visi besar pemerintah dalam membangun negara hukum yang inklusif, di mana setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki akses terhadap bantuan hukum yang layak dan adil.