SERAYUNEWS – Sejumlah spanduk berisi beberapa point peringatan, terpasang di sepanjang tembok halaman Hotel Aston Purwokerto.
Spanduk besar berwarna kuning itu, juga bertulisan Pengumuman tentang larangan kepada PT Star Indonesia, selaku pengelola hotel.
Saat ini Hotel Aston Purwokerto, dalam pengawasan kantor advokat dan konsultan hukum Manunggal atau kuasa hukum PT Delta Pertiwi Propertindo.
Dari pantauan serayunews.com, spanduk kuning besar itu bertuliskan PENGUMUMAN, Berdasarkan KUTIPAN RISALAH LELANG No : 683/44/2023 tertanggal 1 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
KPKNL Purwokerto menyatakan, PT Delta Pertiwi Propertindo sebagai PEMENANG LELANG atas TANAH berikut Bangunan yang di maksud dalam SHGB No. : 410 (yang di kenal sebagai HOTEL ASTON) di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian di bawahnya juga terpampang tulisan DILARANG, berwarna merah besar dengan sejumlah point di bawahnya.
“Kami menghimbau agar PT. STAR IMPERIUM untuk tidak lagi melakukan kegiatan apapun yang menggunakan aset milik PT.DELTA PERTIWI PROPERTINDO. Segera mengkosongkan dan mengeluarkan barang-barang, serta meninggalkan Tanah dan Bangunan tersebut dalam keadaan kosong dan baik,” demikian tulisan di spanduk.
Terakhir di spanduk kotak besar kuning tersebut bertuliskan: Dalam Pengawasan KANTOR ADVOKAT dan KOSULTAN HUKUM “MANUNGGAL”. Kuasa Hukum PT Delta Pertiwi Propertindo.
Hingga berita ini di unggah, belum ada informasi lebih lanjut terkait pemasangan sejumlah spanduk tersebut. Dari pantauan serayunews.com, terlihat sejumlah kendaraan juga masih terpakir di depan loby hotel tersebut dan masih ada aktivitas di dalamnya.