SERAYUNEWS – Kenapa iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia? Demikian pertanyaan yang masih ramai jadi bahan perbincangan fanboy Apple di tanah air.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenperin (Kementerian Perindustrian) baru-baru ini menjelaskan bahwa iPhone 16 dilarang diperjualbelikan.
Salah satu yang menjadi alasan pemerintah adalah karena Apple hingga saat ini belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN).
Namun, sebenarnya masih ada alasan lain mengapa smartphone tersebut belum boleh dijual di Indonesia.
Saat ini, jual beli iPhone 16 di Indonesia dianggap ilegal karena belum ada sertifikat TKDN yang melekat pada produk tersebut.
Berdasarkan buku “Peta Risiko Penyelundupan di Indonesia” oleh Edy Suprapto,S.E, S.H, M.H (2021:60), TKDN merupakan nilai atau persentase komponen lokal yang digunakan dalam proses produksi suatu produk.
Aturan ini bertujuan untuk memperkuat industri lokal melalui peningkatan penggunaan komponen dalam negeri.
Dalam kasus iPhone 16, produk ini belum memenuhi persyaratan TKDN, sehingga otomatis belum diizinkan untuk diperjualbelikan.
Selain TKDN, ada faktor lain yang menjadi alasan larangan jual beli iPhone 16 di Indonesia.
Berdasarkan penjelasan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, sejauh ini Apple belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasinya di tanah air.
Padahal supaya Apple bisa mendapatkan izin penjualan, perusahaan besutan Tim Cook itu harus merealisasikan sisa investasi sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun yang telah dijanjikan.
Ketidakpatuhan inilah yang menghambat izin distribusi resmi smartphone rilisan 20 September 2024 itu di Indonesia.
Jika Apple tak segera merampungkan berbagai persyaratan di atas, maka dampaknya bisa langsung dirasakan para pengguna iPhone di tanah air.
Sebab, mereka kemungkinan tak akan bisa membeli iPhone 16 secara legal di distributor-distributor resminya.
Meski begitu, saat ini ada alternatif bagi orang yang tak sabar ingin menjajal teknologi Apple Intelligence di smartphone itu.
iPhone 16 memang belum tersedia resmi di Indonesia. Akan tetapi, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin membelinya dari luar negeri.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan membawa iPhone 16 ke Indonesia dengan syarat maksimal dua unit per orang.
Siapapun yang membeli smartphone tersebut dari luar negeri juga harus mendaftarkan IMEI terlebih dahulu supaya bisa dipakai.
Selain itu, pengguna juga dilarang keras untuk menjualnya kembali. Kemenperin pun meminta masyarakat untuk melaporkan pihak yang memperjualbelikan iPhone 16 dari bawaan penumpang.
Membeli iPhone 16 dari luar negeri memang dimungkinkan, namun tentunya bakal ada banyak biaya tambahan.
Diketahui bahwa masing-masing perangkat akan dikenakan bea masuk sekitar Rp4,1 juta per unit.
Belum lagi, nominalnya bakal bergantung pada harga ponsel serta dokumen pajak si pembeli.
Jadi, kenapa iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia? Alasannya karena Apple belum memenuhi syarat TKDN yang diwajibkan pemerintah.
Selain itu, Apple juga belum menyelesaikan komitmen investasinya di Indonesia. Kedua alasan itulah yang kemudian berimbas pada perizinan smartphone ini.
Meski demikian, jika ingin digunakan pribadi, masyarakat masih memiliki opsi untuk membeli iPhone 16 dari luar negeri.***