SERAYUNEWS-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi mengultimatum pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan dan perpeloncoan kepada siswa baru di kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dilaksanakan di awal tahun ajaran baru mulai Senin (17/7/2023). Pihaknya juga meminta agar MPLS dijadikan kegiatan yang edukatif, kreatif dan menyenangkan.
“Pelaksanaan MPLS diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Namun dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian,” katanya dalam keterangan pers, Senin (17/7/2023).
Yang pertama, MPLS merupakan kegiatan siswa ketika pertama kali masuk sekolah yang dilaksanakan oleh guru untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah. Selanjutnya MPLS dilaksanakan paling lama tiga hari mulai Senin (17/7/2023) hingga Kamis (20/7/2023) pada jam pelajaran.
Dia mengatakan, ujuan MPLS adalah mengenali potensi peserta didik baru melalui profil dan karakter peserta didik yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat, sifat/perilaku dan profil orang tua/wali. Selain itu juga menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif untuk peserta didik. Kemudian menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat.
“Selanjutnya membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah. Yang terakhir mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya,” paparnya.
Selain melarang adanya pungutan dan perploncoan kepada siswa yang mengikuti MPLS, pihaknya juga melarang MPLS diisi dengan kegiatan adanya yang melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik, memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut/alat/bahan yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik serta dilakukan di luar lingkungan sekolah dan bukan hari sekolah.
“Kami meminta kepala sekolah dan pihak sekolah mematuhi ketentuan pelaksanaan MPLS yang mengacu Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Semoga pelaksanaan MPLS di sekolah di Kabupaten Purbalingga berjalan lancar,” imbuhnya.