Cilacap, serayunews.com
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menyampaikan kronologi kejadiannya. Mulanya ibu korban melihat anaknya dijemput oleh pelaku menggunakan sebuah mobil, Senin (27/3/2023). Sang ibu membuntuti mobil itu.
“Karena merasa curiga selanjutnya ibu korban mengikuti mereka berdua dengan mengajak adik kandungnya. Tidak lama kemudian kendaraan tersebut berhenti di tempat kos. Selanjutnya pelaku mengajak anak pelapor masuk ke kamar,” ujar Gatot dalam keterangannya, Kamis 30 Maret 2023.
Mengetahui hal tersebut, kemudian ibu korban mengajak warga sekitar untuk membuka paksa pintu kamar kos dan mendapati anaknya bersama pelaku sedang tidak menggunakan pakaian.
Baca juga: [insert page=’waspada-beredar-hoax-surat-edaran-pj-bupati-cilacap-soal-penerima-dana-donasi-masyarakat-diminta-cermat’ display=’link’ inline]
“Atas Kejadian tersebut ibu korban melaporkan ke Kantor Polresta Cilacap guna diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Dalam kasus ini Polresta Cilacap menyita barang bukti berupa 1 potong kaus lengan pendek warna putih, 1 potong celana jeans pendek warna hitam. Satu potong kaus lengan pendek warna putih, 1 potong celana panjang warna abu-abu.
Atas perbuatanya tersangka kena pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, terancam di atas lima tahun penjara.