Bawang, serayunews.com
Kepala SMK N 1 Bawang Widiastuti melalui Waka Bidang Humas dan Dunia Industri Mumfarid mengatakan, kemajuan teknologi dewasa ini lebih mendekatkan pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan hingga pemerintah desa. Semua jaringan terkoneksi dengan cepat karena perkembangan teknologi.
Permasalahan justru sering terjadi di tengkat desa. Untuk itu pihaknya merasa terpanggil untuk memberikan sumbangsih kepada pemerintah desa. Maka, sekolah bersama dengan siswa RPL melakukan pelatihan dan pendampingan, terutama dalam penerapan Sistem Informasi Desa.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Kita ingin bisa bersinergi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat yang efektif dan efisien memalui sistem aplikasi yang selama ini susah berjalan,” katanya.
Program SMK Membangun Desa, katanya, bertujuan untuk menciptakan terobosan dan mewujudkan sinergi antara SMK dan pemerintah desa. Jurusan RPL SMK Negeri 1 Bawang sesuai kompetensi keahlaiannya siap mengembangkan Sistem Informasi Desa bersama Bersama Konsorsium Desa Pintar.
“SMK 1 Bawang, katanya, ingin memberikan solusi permasalahan bangsa, karena menyelesaikan masalah bangsa dimulai dari desa,” katanya.
Kerjasama ini disambut hangat oleh pihak pemerintah desa. Untuk itulah, SMK 1 Bawang bekerjasama dengan desa-desa di Banjarnegara telah menyelenggarakan Pelatihan Administrator Sistem Informasi .
Teguh Giana, yang merupakan konsorsium Desa mengatakan, SID adalah sebuah aplikasi atau website yang di dalamnya terdapat berbagai informasi mulai dari data penduduk, layanan publik, kegiatan, program desa yang dikelola pemerintah desa, hukum, dan segala hal yang mendukung perkembangan desa.
“Konsorsium Desa Pintar hadir mendukung pengembangan ekosistem desa digital demi pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa pada Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara Agung Hermawan mengatakan bahwa, upaya pemerintah dalam melakukan pembenahan di tingkat desa terus dilakukan, salah satunya adalah melalui perbaikan sistem informasi.
“Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mewajibkan pemerintahan desa untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa,” kata Agung.
Undang-undang tersebut, katanya, menjelaskan bahwa manfaat dari penerapan SID bagi desa yaitu mempercepat pengelolaan data desa, mempercepat pelayanan, mamanfaatkan data desa, dan mewujudkan transparansi pengelolaan pemerintahan desa.