Purbalingga, serayunews.com
Persoalan antara warga Kalikabong dengan pihak pengelola karaoke, akhirnya sampai pada Satpol PP. Hal itu terjadi karena kekesalan warga sudah memuncak. Sebab, sudah berulang kali warga melakukan negosiasi dengan pengelola, tapi seolah tidak digubris.
Perwakilan warga Kalikabong Mardianto, menyampaikan bahwa yang menjadi keluhan warga yakni kebisingan suara dari tempat karoke tersebut. Diduga ada kebocoran instalasi, sehingga suara terdengar sampai pemukiman warga. Kondisi itu dinilai sangat mengganggu, terlebih ketika malam hari.
“Permasalahannya adalah suara yang bising. Kami minta tutup dulu sementara dan diperbaiki. Sampai berulang kali kami menuntut untuk diperbaiki,” katanya.
Dia menjelaskan, warga sudah memberikan kebijakan untuk diselesaikan dengan baik-baik. Warga meminta pengelola untuk sementara menutup operasional karaoke. Kebocoran suara untuk diperbaiki terlebih dahulu. Tapi pengelola enggan menutup aktivitas, selama perbaikan sarana yang dipersoalkan.
“Sampai berulang kali kami menuntut seperti itu, pihak pengelola tidak mau menutup sementara. Tapi diperbaiki sambil buka, kan suaranya menganggu,” ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, warga menuntut untuk tutup permanen. Warga merasa sudah sangat kecewa, karena tidak sesuai kesepakatan di awal. Dimana tempat karoke itu akan menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman. Namun, nyatanya kebisingan suara tak kunjung diselesaikan.
“Kami sudah tidak setuju, warga sudah sangat kecewa dengan kesepakatan pertama. Kesepakatan ada dalam poin enam, menjamin kenyamanan, keamanan, dan ketentraman warga setempat. Karena menjamin tidak ada suara keluar,” katanya.
Selain kebisingan, warga juga mengungkapkan dampak lain adanya tempat karaoke itu. Karena di tempat tersebut ternyata menjual minuman keras (Miras, red) dan ada pemandu lagu (PL). Hal itu memberikan efek pada mental dan moral masyarakat, terutama anak-anak.
Hadir dalam audiensi tersebut, pemilik tempat karoke New Energy, Rusdianto, menyampaikan tempat karaoke tersebut sudah mengantongi izin resmi. Untuk tuntutan penutupan, tidak bisa dilakukan oleh sepihak.
“Kami selaku pengusaha sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami usahanya sudah legal, perizinan lengkap, kemudian yang berhak menyatakan tutup itu bukan orang-perorang, person by person. Karena itu ada aturan, menyatakan tutup itu kalau ada putusan pengadilan,” kata dia.
Terkait kebocoran suara, dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah merespons. Saat ini pihaknya sedang melakukan perbaikan. Pengelola mengundang konsultan dari Jakarta, untuk perbaikan.
“Kalau kebocoran kebetulan kami sudah panggil ahli, yang tadinya kita pakai hebel sudah dikasih peredam. Kemudian dikasih ada ruang kosong, dan kemudian bata. Jadi dinding sudah dua lapis, sekarang sedang kami kerjakan,” katanya.
Menurut Rusdianto, gesekan antara pihak pengelola dengan warga, diduga karena persoalan atensi. Sudah disampaikan dalam kesepakatan awal. Dimana dana CRS usaha karaoke iti bisa untuk warga sekitar.
“Awal memang tarik-menarik itu masalah atensi, atensi pemberian CSR usaha itu kepada masyarakat setempat. Kita sudah beri sesuai perjanjian, untuk pemuda 4 juta setiap bulan, untuk warga sembako 40 paket, kita sudah berikan tiap bulan, ada katua RW, RT kita juga sudah beri. Masalahnya, ada yang minta secara tersendiri (Perorangan, red) ingin diperhatikan, kita ga bisa dong, kita ngga mungkin beri itu,” kata dia.
Mengenai penjualan miras dan keberadaan PL, Rusdianto mengaku tidak mengetahui bagaimana perjanjian awalnya. Karena pihaknya tidak merasa membuat perjanjian tersebut. Tetapi, pihaknya meyakini, tidak mungkin ada peraturan karena kebetulan.
“Saya malah tidak tahu ada seperti itu, karena saya tidak membuat perjanjian itu. Tapi kita tidak mungkin membuat perjanjian itu karena kebetulan. Karena sesuai dengan izin itu, apa yang ada diizinkan itu yang kami lakukan. Kalau memang itu dibolehkan ya kenapa tidak oleh undang-undang, tapi kalau yang tidak ya tidak mungkin kita lakukan,” katanya.
Kepala Satpol PP Purbalingga Suroto mengatakan, pihaknya hanya bersifat memfasilitasi untuk mediasi. Mengenai tuntutan untuk penutupan, hal itu bukan kewenangannya. Terlebih tempat usaha tersebut secara bersifat legal.
“Karaoke ini sudah resmi berizin berdasarkan OSS, legal. Di dalam izin itu ada beberapa kesanggupan, antara lain kesanggupan pengelolaan dampak lingkungan,” kata dia.
Suroto menambahkan, secara faktual, suara dari room karoke ini masih terdengar dari keluar. Semakin malam suara yang terdengar semakin keras. Maka, kewajiban pengelola untuk memperbaiki kebocoran. Sehingga suara tidak lagi keluar dan menganggu kenyamanan.
“Suara terdengar lebih kencang semakin malam semakin jelas. Oleh karenanya, agar pengelola terus menjalin komunikasi yang baik dengan warga sekitar. Selain itu ada penyempurnaan terhadap peredam suara. Sehingga dijamin tidak ada kebocoran suara. Mengenai pemandu lagu, harapannya, ada manajemen yang baik, dan menjaga perilaku mereka. Sehingga tidak menjadi keresahan masyarakat,” kata dia.