Purbalingga, serayunews.com
Sat Resnarkoba Polres Purbalingga, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Petugas meringkus empat orang sekaligus pada kasus tersebut.
“Empat tersangka itu, tiga warga Banjarnegara, dan satu warga Purbalingga,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya, Selasa (28/2/2023).
Para tersangka yaitu AS (20) warga Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, PJ (32) warga Desa Blimbing, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara. AH (31) dan HS (40), keduanya warga Desa Pagak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Baca juga: [insert page=’akibat-salah-pergaulan-sejumlah-pelajar-smp-di-cilacap-kecanduan-obat-obatan-terlarang’ display=’link’ inline]
“Tersangka yang kami amankan merupakan pengedar dan perantara jual beli narkotika jenis sabu, serta para pemakainya,” kata Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas, Iptu Imam Saefudin.
Pengungkapan kasus berawal saat petugas sedang melakukan pemantauan, di lapangan dan menemukan dua orang yang gerak geriknya mencurigakan. Dugaannya dua orang tersebut sedang melakukan transaksi narkotika, di dekat RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, Kamis (12/2/2023) dini hari. Polisi mengamankan tersangka berikut barang buktinya, pertengahan Februari 2023.
“Saat petugas mendatangi, satu orang berusaha kabur namun akhirnya keduanya dapat kami amankan. Dari keduanya, ada barang bukti yang kami duga merupakan narkotika jenis sabu,” katanya.
Berdasarkan keterangan dua tersangka yang diamankan yaitu AS dan AH, petugas kemudian melakukan pengembangan kasusnya. Petugas akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu HS dan PJ di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Barang bukti kasus itu yakni tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,43 gram, 0,31 gram dan 0,81 gram. Lalu, satu pipet kaca ada bekas sabu, satu timbangan digital, tiga alat hisap sabu, telepon genggam dan uang tunai Rp. 450 ribu.
Modus para tersangka, yaitu pengedar membeli sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal di Jakarta melalui telepon. Setelah transaksi jual beli dan barang sampai, kemudian menjual kepada para pengguna untuk mendapatkan keuntungan.
“Sedangkan pengguna mendapatkan sabu dengan cara memesan kepada pengedar melalui aplikasi WhatsApp. Setelah kesepakatan harga, selanjutnya transaksi di suatu tempat yang sudah mereka tentukan,” kata dia.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada para tersangka kena pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.