SERAYUNEWS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi menerapkan aturan baru tentang pembatalan tiket kereta api jarak jauh. Sementara itu, ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024 mendatang
Salah satunya adalah mengenai waktu pengembalian bea dari tiket yang penumpang batalkan (cancel passenger). Nantinya, cuma menjadi 7 hari saja terhitung dari tanggal pembatalan.
Kepastian itu KAI umumkan melalui berbagai platform media sosial, termasuk akun Instagram resmi @kai121_ pada hari ini, Rabu (29/5/2024). Tentu, hal ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang memilih layanan kereta api bagi transportasi berpergian.
“#SahabatKAI, mulai 1 Juni 2024 nanti, ada yang baru nih dari ketentuan pembatalan tiket kereta api!” tulis KAI dalam keterangan caption, serayunews.com mengutip.
Seperti kita ketahui, sebelumnya penumpang harus menunggu selama 30 hari untuk mendapatkan pengembalian bea dari tiket yang dia batalkan. Oleh karena itu, percepatan ini menjadi angin segar untuk masyarakat yang mengalami perubahan perjalanan secara tiba-tiba.
Adapun pembatalan tiket kereta api atas permintaan penumpang (cancel passenger) dapat melalui aplikasi Access by KAI, loket online stasiun dan mesin loket box di stasiun.
1. Pembatalan tiket dapat penumpang lakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket box atau loket stasiun online yang telah ditetapkan.
2. Batas waktu pengembalian dana, maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal pembatalan.
3. Pengembalian dana hanya melalui skema transfer ke rekening bank atau e-wallet.
4. Khusus jenis kereta api perkotaan yang KAI kelola, pengembalian dana masih menggunakan skema tunai pada hari ke-7 dari tanggal pembatalan.
5. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juni 2024.
Kemudian, selama masa transisi, khusus penumpang yang tidak memiliki rekening bank maupun e-wallet, dapat melakukan pengembalian bea dengan metode tunai pada 7 (tujuh) hari setelah tanggal pembatalan di stasiun yang ditetapkan.
***