SERAYUNEWS – Apa saja ketentuan rekening dianggap tidak aktif? Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas untuk memblokir sementara rekening-rekening yang masuk dalam kategori dormant atau tidak aktif.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif, terutama dalam aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan masyarakat maupun sistem keuangan nasional.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia pada Rabu, 23 Juli 2025, lembaga ini menyatakan bahwa penghentian sementara aktivitas transaksi dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam unggahan tersebut, PPATK menekankan bahwa rekening dormant rawan digunakan untuk kejahatan finansial, karena sering kali tidak terpantau oleh pemiliknya.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, seperti transaksi debit maupun kredit, di luar potongan biaya administrasi dari bank.
Jenis rekening yang bisa masuk kategori ini meliputi rekening tabungan, rekening giro, hingga rekening dalam mata uang rupiah atau valuta asing (valas).
Namun demikian, ketentuan waktu untuk suatu rekening dinyatakan tidak aktif berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank. Umumnya, batas waktu berkisar antara 3 bulan hingga 1 tahun tanpa transaksi aktif.
Untuk memperjelas batasan dan kebijakan rekening tidak aktif, berikut ketentuan dari beberapa bank besar di Indonesia:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menetapkan bahwa rekening nasabah akan berubah status menjadi dorman apabila tidak ada aktivitas transaksi selama 180 hari atau sekitar 6 bulan.
Transaksi yang dimaksud termasuk aktivitas debit dan kredit, kecuali potongan biaya administrasi.
Produk tabungan yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain:
Bank Negara Indonesia (BNI) menetapkan bahwa rekening akan dianggap dormant bila selama 6 bulan berturut-turut tidak ada transaksi aktif. Sama seperti BRI, yang dihitung hanya transaksi non-sistem (di luar biaya admin atau pajak).
Khusus untuk produk BNI Simpanan Pelajar (SimPel), masa dorman berlaku jika tidak ada transaksi selama 12 bulan penuh.
Bank Tabungan Negara (BTN) menerapkan ketentuan serupa, yaitu rekening dinyatakan dormant apabila tidak digunakan selama 6 bulan berturut-turut.
Menariknya, BTN juga mengenakan denda terhadap rekening dormant, misalnya Rp2.000 per bulan untuk jenis rekening BTN Tabunganku.
Bank Central Asia (BCA) menetapkan bahwa rekening akan dianggap dormant bila tidak ada transaksi selama 6 bulan.
Untuk rekening BCA TabunganKu, terdapat pula ketentuan tambahan, yakni harus memiliki saldo minimal Rp10 juta agar tidak dianggap pasif, tergantung ketentuan terbaru yang berlaku.
Langkah PPATK memblokir rekening tidak aktif bukan tanpa alasan. Rekening dormant berisiko disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan terlarang, karena sering kali tidak terpantau secara berkala oleh pemiliknya.
Dengan melakukan pemblokiran sementara, PPATK berharap dapat meningkatkan keamanan data keuangan masyarakat serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Meski begitu, pemilik rekening dormant tetap dapat mengaktifkan kembali rekening mereka dengan mendatangi kantor cabang bank terkait dan mengikuti prosedur reaktivasi yang telah ditentukan masing-masing bank.
Dalam banyak kasus, proses aktivasi ulang cukup mudah, asalkan tidak ada pelanggaran yang menyertai status dormant tersebut.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk secara rutin memantau dan menggunakan rekening yang dimiliki, meskipun hanya untuk transaksi ringan seperti transfer atau setor tunai.
Hal ini untuk menghindari status dormant dan potensi pemblokiran, serta untuk memastikan keamanan dan pemanfaatan dana yang tersimpan.
Dengan memahami ketentuan ini, nasabah dapat lebih proaktif dalam mengelola rekening dan ikut menjaga ekosistem keuangan yang sehat dan aman dari praktik keuangan ilegal.
Nah itu dia ketentuan rekening dianggap tidak aktif di berbagai bank.***