Saat ini perda tersebut masih dalam pembahasan panitia khusus (pansus).. Anggota Pansus Irigasi DPRD Banyumas, Kuntoro mengatakan, pelanggaran pemanfaatan saluran irigasi tidak hanya untuk usaha misalnya cuci mobil, namun juga banyak dilakukan oleh para pengembang perumahan.
“Ada beberapa pengembang perumahan yang sengaja mengalihkan saluran irigasi, ada juga yang menutup saluran irigasi ataupun mempersempit. Sehingga fungsi saluran irigasi ke lahan-lahan pertanian menjadi tidak maksimal. Ini harus segera dibuat aturan yang disertai dengan sanksi tegas,” katanya, Minggu (20/12/)
Lebih lanjut Kuntoro menjelaskan, pada musim hujan seperti sekarang ini, dimana debit air meningkat, banyak dijumpai saluran irigasi yang tidak mampu menampung volume air hujan yang melimpah. Sehingga menimbulkan banjir di mana-mana.
Dalam rancangan perda irigasi tersebut, nantinya juga akan diatur mengenai pemanfaatkan air saluran irigasi secara rinci. Misalnya tidak diperbolehkan untuk dialikan ke kolam air, atau usaha cuci mobil dan lain-lain. Dalam pembahasan bersama eksekutif, pansus sudah menekankan untuk dibuat aturan yang jelas dan tegas, guna melindungi keberlangsungan saluran irigasi dan lahan pertanian.
Dari pengamatan DPRD, selama ini pelanggaran paling banyak dijumpai di Kecamatan Sumbang dan Kota Purwokerto. Pelanggaran antara lain saluran irigasi dipersempit, kemudian ada yang ditutup bagian atasnya dan ada pula yang sudah berdiri bangunan permanen di atas saluran irigasi.
“Dalam perda yang baru ini, akan dibuat sanksi-sanksi tegas untuk pelanggaran pemanfaatan saluran irigasi,” ucapnya.