Purwokerto, serayunews.com
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Purwokerto, Djoko Susanto mengungkapkan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.
“Jadi tidak semua perkara harus berakhir di penjara, karena kita juga mengedepankan sisi kemanusiaan serta berbagai pertimbangan lainnya, ada jalan yang bisa ditempuh yaitu keadilan restoratif,” kata Djoko Susanto yang tengah mengikuti acara sosialisasi teknis pemasyarakatan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Semarang, Rabu (9/6).
Menurutnya, tujuan dari ditempuhnya keadilan restoratif adalah untuk memberdayakan korban, pelaku dan keluarga, serta masyarakat sekitar supaya memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan memperbaiki kehidupan bermasyarakat.
Djoko selaku ketua Peradi SAI Purwokerto mengaku beruntung berkesempatan untuk mengikuti acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM tersebut. Menurutnya, menambah ilmu seputar hukum sudah menjadi kewajiban advokat dan ia akan terus melakukannya sepanjang terbuka kesempatan.
Acara sosialisasi teknis pemasyarakatan tentang pemberdayaan masyarakat untuk keadilan restoratif guna optimalisasi fungsi kelompok masyarakat berlangsung selama tiga hari dan dimulai hari Selasa (8/6). Materi yang diberikan antara lain tentang pelaksanaan keadilan restoratif, pedoman kerja kelompok masyarakat, penyusunan dan implementasi rencana kerja kelompok masyarakat serta kerjasama penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Selama mengikuti sosialisasi,semua acara dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, seluruh peserta wajib menjalani swab test terlebih dahulu,” tuturnya.