
SERAYUNEWS – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 diwarnai berbagai cerita dari calon jemaah, terutama terkait kekhawatiran biaya pelunasan. Namun, sistem pengelolaan dana haji yang semakin optimal membuat beban biaya terasa lebih ringan. Secara nasional, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai sekitar Rp87,4 juta, tetapi jemaah rata-rata hanya perlu membayar sekitar Rp54 juta. Bahkan, setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta, pelunasan yang dibayarkan jemaah hanya berkisar Rp29 juta hingga Rp33 juta.
Pengurangan biaya yang signifikan tersebut berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana setoran awal yang dibayarkan calon jemaah tidak hanya disimpan, tetapi juga dikembangkan melalui penempatan dan investasi yang aman dan terukur.
Hasil pengelolaan ini memberikan kontribusi sekitar Rp33 juta per jemaah. Dengan demikian, biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah menjadi jauh lebih ringan dibandingkan total biaya penyelenggaraan haji.
Sistem ini memastikan bahwa dana yang disetor sejak awal tetap aman sekaligus berkembang, sehingga memberikan manfaat nyata saat memasuki tahap pelunasan.
Salah satu kisah datang dari pasangan suami-istri asal Dukuh Plosokerep, Desa Winong, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali. Hadi Wiyono (63) dan Sutiyah (55), yang sehari-hari berjualan jamu tradisional di Pasar Sunggingan, akhirnya mendapat panggilan haji setelah mendaftar sejak November 2012.
Keduanya dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 10 Mei 2026. Setelah menerima kepastian keberangkatan, mereka mengaku lega karena biaya pelunasan yang harus dibayarkan tidak sebesar yang dibayangkan sebelumnya.
Untuk dua orang, mereka hanya perlu melunasi sekitar Rp50 juta. Dana tersebut mereka kumpulkan dari tabungan emas serta hasil usaha ternak yang dijalankan Hadi Wiyono.
Cerita serupa disampaikan Khotib Heru Ukhrodin (50), pedagang kerupuk asal Dukuh Gledegan, Desa Kopen, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Bersama istrinya, Nur Witri, ia sempat khawatir terkait kemampuan finansial untuk melunasi biaya haji.
“Harusnya lebih besar, tapi ada yang dibayarkan dari nilai manfaat, jadi sangat membantu,” ungkap Khotib.
Ia menjelaskan bahwa total biaya yang dibayarkan untuk dirinya dan istri jauh lebih ringan dibandingkan perkiraan awal.
“Alhamdulillah, dua orang saya dan istri itu membayar total sekitar Rp53 juta. Harusnya lebih karena per orang hampir Rp87 juta. Kemarin kami membayar Rp25 juta dan pelunasan sekitar Rp26 juta. Lalu, dijelaskan oleh pihak BSI itu ada yang dibayarkan dari nilai manfaat,” kata dia.
Menurutnya, skema ini membuat proses pelunasan tidak lagi menjadi beban berat, sehingga mereka bisa lebih fokus mempersiapkan ibadah.
Plt Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes, Akhmad Nizam Baequni, menegaskan bahwa skema pembiayaan haji saat ini memang dirancang untuk memberikan manfaat maksimal bagi jemaah.
“Dulu total biaya bisa mencapai sekitar Rp87 juta. Tapi sekarang jemaah cukup melunasi sekitar Rp30–33 juta setelah setoran awal, karena sudah terbantu dari hasil pengelolaan dana,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap setoran awal yang dibayarkan calon jemaah dikelola secara transparan dan akuntabel oleh BPKH, sehingga menghasilkan nilai manfaat yang dapat digunakan untuk menekan biaya.
Berdasarkan data BPKH, total biaya penyelenggaraan haji mencapai sekitar Rp87,4 juta. Namun, jemaah hanya diwajibkan membayar sekitar Rp54 juta sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Dari jumlah tersebut, Rp25 juta sudah dibayarkan saat pendaftaran sebagai setoran awal.
Artinya, sisa pelunasan yang harus dibayar jemaah berkisar Rp29 juta hingga Rp33 juta, sementara selisihnya ditanggung dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Boyolali, Sauman, menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2025, BPIH untuk Embarkasi Solo sebesar Rp86.448.981 dan Bipih sebesar Rp53.233.422.
Setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta, jemaah hanya perlu melunasi sekitar Rp25.559.215. Sisanya ditopang oleh nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Dengan skema pembiayaan yang lebih efisien, calon jemaah kini tidak lagi terbebani oleh kekhawatiran biaya pelunasan. Pengelolaan dana yang transparan dan produktif memberikan rasa aman sekaligus kepastian finansial.
Hasilnya, jemaah dari berbagai latar belakang, termasuk pelaku usaha mikro seperti pedagang jamu dan kerupuk, tetap memiliki kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci tanpa tekanan biaya yang berlebihan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji tidak hanya menjaga keamanan dana, tetapi juga menghadirkan manfaat konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat.