SERAYUNEWS-Polisi menggerebek sebuah arena sabung ayam yang meresahkan warga di Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Pemilik tempat berdalih arena tersebut hanya digunakan untuk “ngetren” atau melatih ayam jago, bukan untuk perjudian.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menyampaikan, bahwa penggerebakan dipimpin Kapolsek Binangun AKP Siwan, pada Sabtu sore, usai pihaknya menerima laporan dari warga yang resah dengan adanya aktivitas arena sabung ayam tersebut.
Namun saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang yang ada di arena tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi dan ayam yang sedang ditarungkan.
“Kami mendapati aktivitas ngetren ayam yang meresahkan warga. Arena tersebut milik saudara W (54), yang mengaku hanya menyediakan tempat untuk melatih ayam, bukan berjudi,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga ekor ayam bangkok yang sedang ditarungkan, tiga buah kepek (tempat ayam), dua kurungan ayam, dan satu geber atau arena tarung ayam.
Tak hanya amankan barang bukti, polisi juga meminta pemilik tempat untuk membongkar arena sabung ayam dan memusnahkan alat yang digunakan.
“Kami sudah memberikan imbauan tegas agar tidak ada lagi kegiatan seperti ini karena meresahkan masyarakat,” tambah Ipda Galih.
Salah satu saksi, S (57), mengatakan bahwa ayam-ayam yang ditarungkan adalah milik para penjual dan pembeli. “Biasanya kalau beli ayam jago kan dicoba dulu, makanya ditarungkan sebentar,” ujarnya.
Meski pemilik tempat membantah adanya unsur perjudian, polisi tetap meminta warga untuk melaporkan jika ada kegiatan serupa di kemudian hari.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat,” tutup Ipda Galih.