SERAYUNEWS– Nama Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, disebut dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024).
Dalam persidangan muncul kesaksian tentang pengurusan izin usaha tambang untuk perusahaan yang dugaannya milik Bobby Nasution.
Saksi menyebut kode Blok Medan yang terdakwa AGK gunakan saat mengurus izin tambang. Hal ini kemudian membuat geger masyarakat.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suriyanto Andili menyampaikan kesaksian di bawah sumpah terkait IUP Nikel di hadapan para hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat JPU KPK Andi Lesmana bertanya tentang apa itu Blok Medan, saksi Suryanto Andili menjawab bahwa itu adalah blok tambang nikel milik istri Wali Kota Medan yang ada di Kabupaten Halmahera Timur.
Saksi menjelaskan kode Blok Medan itu sering terdakwa AGK sebut sebagai gambaran tentang pengurusan IUP di Halmahera Utara.
Saksi Suryanto mengaku, untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby, ia sempat menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan.
Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan akan menyerahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU). Begitu pula dengan menghadirkan keduanya dalam persidangan.
“Kalau terkait itu kita kembalikan ke jaksa penuntut umum. Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Tessa mengaku sampai saat ini belum mendapat informasi mengenai pemanggilan Bobby maupun istrinya Kahiyang Ayu.
“Ya, nanti kita serahkan saja sama jaksa penuntut umum (JPU) ya, apakah memang kebutuhan untuk persidangan itu perlu memanggil atau tidak,” ujar Tessa
Terkait hal inj, Bobby mengatakan tidak etis jika dia mengomentarinya. Sebab, istilah yang muncul merupakan bagian dari persidangan.
“Itu hasil sidang ya, hasil sidang, saya rasa walaupun pun dikomentari dalam hal seperti ini, saya (merasa) nggak etis,” kata Bobby Nasution di Medan, Sabtu (3/8/2024).
Bobby mempersilakan hal itu mereka bahas di persidangan. Bobby mengaku akan mengikuti apa pun yang di persidangan.
“Silakan saja di persidangan, apa pun yang disebutkan saya ikut saja yang di persidangan,” tutupnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tidak tahu soal Kahiyang maupun Bobby yang konon memiliki IUP dalam sidang Kasus Korupsi mantan Gubernur Maluku Utara. Pratikno membantah bahwa keduanya memiliki izin tambang.
“Waduh saya nggak tahu. Enggak lah, enggak ada. Itu kan proses hukum,” kata Mensesneg singkat sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, 5 Agustus 2024.***(Kalingga Zaman)