
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banyumas menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dengan mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Acara ini berlangsung pada Rabu, 26 November 2025, di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah, Banyumanik, Semarang.
Delegasi dari Pemkab Banyumas dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Nur Hadie, didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam pemaparannya, Sekda Banyumas menyoroti berbagai inovasi dan digitalisasi yang telah diterapkan dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Banyumas. Inisiatif ini diklaim bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
“Kami di Kabupaten Banyumas sangat berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten yang terbuka akan informasi,” kata Sekda Agus Nur Hadie.
Kegiatan uji publik tersebut menghadirkan tiga panelis ahli, yaitu Prof. Dr. Ir. Sri Puryono, K.S., M.P., Setiawan Hendra Kelana, S.Kom., dan Dr. Nanik Qosidah, S.E., M.Ak.
Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Indra Asoka Mahendrayana, menyebut uji publik ini sebagai momentum krusial. Ia menekankan pentingnya menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja dan roh tata kelola publik.
Mengusung tema “Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak”.
Indra menegaskan bahwa keterbukaan tidak cukup hanya menyajikan data, tetapi harus memastikan informasi tersebut dipahami publik dan menjadi dasar bagi kebijakan yang membawa perubahan nyata.
Indra menjelaskan bahwa kebijakan publik yang berdampak harus didukung oleh tiga unsur utama, yakni Data akurat yang mudah diakses, Partisipasi publik yang bermakna, institusi yang berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas.
Pada tahun ini, Komisi Informasi juga melakukan inovasi penilaian. Proses evaluasi kini mencakup penilaian terhadap website dan media sosial, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), uji kompetensi ketua PPID, hingga kegiatan visitasi ke badan publik.
Uji Publik Keterbukaan Informasi tahun 2025 ini diikuti oleh 102 badan publik di Jawa Tengah. Peserta terdiri dari OPD di Pemerintah Provinsi, seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, RSUD di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Lembaga Vertikal dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).