CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Obat yang masuk daftar G atau Gevaarlijk (berbahaya) adalah jenis obat keras yaitu obat berkhasiat keras. Untuk memperolehnya harus dengan resep dokter. Namun, dua pemuda warga Kecamatan Majenang justru menjual eceran ratusan obat yang bisa menimbulkan kematian bila dikonsumsi berlebihan. Atas ulahnya menjual obat terlarang itu, polisi meringkus keduanya pada Sabtu (18/3/2017).
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Sumanto SE mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yaitu WJ alias Dobleh warga Dusun Bantarpicung Desa Pahonjean Kecamtan Majenang. Dobleh masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar. Sementara HS alias Kenthus warga jalan Masjid Al Ikhlas Desa Pahonjean Kecamatan Majenang. Kenthus bekerja serabutan berusia 22 tahun. Menurutnya, obat yang dijual kedua pelaku ini bisa membahayakan, meracuni tubuh bahkan bisa menyebabkan kematian jika dikonsumsi melebihi aturan.
“Oleh karena itu penggunaanya harus dengan dosis yang benar tidak boleh digunakan sembarangan dan harus sesuai dengan petunjuk dokter,” jelasnya, Rabu (22/3/2017).
Dari penangkapan itu, kata dia, petugas berhasil menyita 200 butir jenis obat pereda rasa sakit serta uang tunai 200 ribu rupiah hasil penjual obat. Kecurigaan petugas berawal ketika mendapat laporan ada transkasi pelaku Dobleh diduga memiliki obat daftar G. Atas dasar informasi itu, polisi menangkap Dobleh di di Desa Jenang Kecamatan Majenang. Dari tangan Dobleh, ditemukan 55 butir obat daftar G di dalam tas yang dibawa.
“Dari penangkapan yang pertama, pelaku lainnya yaitu HS alias Kenthus dan berhasil ditangkap. Kami menyita 145 butir obat daftar G,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku menjual obat tersebut kepada orang dewasa dan bahkan ada yang dijual kepada para pelajar. Obat yang dijual belikan oleh kedua pelaku adalah masuk dalam jenis obat pereda rasa sakit yang biasanya dikonsumsi oleh pasien setelah operasi dimana reaksi kimia obat tersebut dapat mempengaruhi sistem saraf yang pada akhirnya mengurangi rasa sakit.
“Namun oleh pelaku obat tersebut dikatakan sebagai obat penenang yang dapat menimbulkan sensasi atau halusinasi terhadap pemakainya,” paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main main, dengan pasal itu pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu milliar rupiah.(adi)